Bawaslu Provinsi Sulteng ingatkan netralitas ASN di Pilkada 2024

id Bawaslu Sulteng,Pilkada Serentak,Netralitas ASN,Nasrun

Bawaslu Provinsi Sulteng ingatkan netralitas ASN di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun. ANTARA/Fauzi Lamboka.

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengingatkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Bawaslu bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang terlibat politik praktis," katanya Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Kota Palu, Jumat.

Dia menjelaskan netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terkait pelanggaran di Pilkada serentak, Nasrun mengatakan penindakan dapat dilakukan setelah usai penetapan calon peserta, atau pada tanggal 22 September 2024.

Tetapi kata dia, hal itu tidak berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, dalam hal netralitas. Meskipun belum masuk dalam tahapan penetapan calon peserta pilkada, hal itu tetap akan ditetapkan sebagai pelanggaran

Nasrun menjelaskan ASN dilarang mengikuti kegiatan deklarasi atau sosialisasi para bakal calon kepala daerah. Bahkan, ASN dilarang terlibat langsung sebagai tim ahli dalam penyusunan visi-misi para kandidat bakal calon.

“Jika ada ASN terlibat, maka itu merupakan pelanggaran,” katanya menegaskan.

Dalam Pasal 5 huruf (n) PP Nomor 94 tahun 2021, disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara, pertama ikut kampanye. Kedua, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Ketiga, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.

Keempat, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Kelima, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Keenam, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Ketujuh, memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.