Komisi I DPR minta TNI evaluasi berkala penggunaan senjata prajurit

id Komisi I DPR,jazuli juwaini,penembakan TNI,desersi TNI,Sertu Hendri,Serma Randi,Penyalahgunaan senjata TNI

Komisi I DPR minta TNI evaluasi berkala penggunaan senjata prajurit

Arsip foto -Anggota DPR Komisi VIII, Jazuli Juwaini (ANTARA/Fanny Octavianus)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Jazuli Juwaini meminta institusi TNI bersungguh-sungguh mengevaluasi secara berkala penggunaan senjata dengan mengecek kondisi psikologis dan kelayakan para prajurit dalam memegang senjata.

"TNI adalah organ pertahanan yang dipersenjatai. Oleh karena itu, prajurit TNI haruslah orang-orang pilihan yang matang secara psikologis. Sangat berbahaya jika prajurit sembarangan menggunakan senjata mengabaikan SOP. Apalagi terjerumus pada tindak pidana kejahatan," kata Jazuli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi penembakan yang dilakukan desersi prajurit TNI, Sertu Hendri, terhadap seorang personel Subdenpom Persiapan Belitung yakni Serma Rendi pada Senin (13/1).

"Apalagi bagi anggota TNI yang desersi harus lebih tegas dan ketat lagi pengawasannya," ucapnya.

Dia meminta Mabes TNI untuk membuat kebijakan pengawasan yang lebih ketat dalam penggunaan senjata oleh prajurit TNI agar tidak disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan.

"Kami sangat prihatin. Kali ini eks anggota TNI meletuskan senjata bukan pada tempatnya, mengakibatkan anggota TNI lainnya terluka. Dalam kasus lain, anggota TNI aktif mengakibatkan warga sipil tewas seperti dalam kasus penembakan bos rental mobil beberapa waktu lalu," tuturnya.

Dia mengatakan Komisi I DPR akan meminta laporan evaluasi maupun rencana tindak lanjut kebijakan untuk mencegah dan menertibkan disiplin prajurit agar kejadian-kejadian serupa yang mencoreng institusi TNI tidak terjadi lagi.

"Kita akan sama-sama mengurai akar masalah, serta mengevaluasi sistem pembinaan prajurit serta pengawasannya," paparnya.

Dia pun meminta agar oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana diproses dan dihukum berat hingga pemberhentian tidak hormat agar memberikan efek jera bagi prajurit lainnya.

"Dan yang lebih penting bagaimana upaya pencegahan yang dilakukan institusi agar tidak terjadi lagi," kata dia.