Jakarta (antarasulteng.com) - Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk meningkatkan kerja sama bidang ketenagakerjaan melalui perundingan kerja sama Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
"Di bidang ketenagakerjaan ada dua hal yang dibahas antara Indonesia dan Australia yaitu soal pendidikan dan pelatihan vokasi serta pertukaran pekerja profesional," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.
Menaker menerima Menteri Perdagangan, Pariwisata dan Investasi Australia Steven Ciobo dan membahas perundingan kerja sama ekonomi IA-CEPA bidang ketenagakerjaan tersebut pada Rabu (20/9).
"Jadi menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull yang sudah sepakat bahwa pada akhir tahun ini kedua negara harus sudah menyelesaikan perundingan kerja sama ekonomi," kata Hanif.
Berkaitan dengan kerja sama di bidang pelatihan, Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) sudah bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan Balai Latihan Kerja (BLK) di Australia.
"Sebenarnya tanpa perundingan IA-CEPA pun, BLK di Indonesia sudah bekerja sama dengan BLK di Australia. Tapi ke depannnya kita harus tingkatkan kerja sama pelatihan vokasi di BLK-BLK," ungkap Hanif.
Ditambah lagi, kata Hanif, saat ini pihak asing sudah memungkinkan untuk turut serta berinvestasi dalam pelatihan kerja dan membangun BLK sehingga diperbolehkan untuk mengelola pengoperasikan BLK di Indonesia.
Sementara itu, mengenai pertukaran pekerja profesional , Hanif menjelaskan ada beberapa bidang yang tenaga terampil asal Indonesia telah diminta oleh Australia untuk dipertukarkan.
"Salah satu yang diminati adalah adalah tenaga bidang teknologi informasi," ujar Hanif.
Menanggapi hal tersebut, Menaker Hanif mengatakan pihaknya masih perlu berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu.
"Kita harus berdiskusi dengan asosiasi profesi terlebih dahulu, jangan-jangan di Indonesia sendiri malah sedang dibutuhkan tenaga bidang teknologi informasi yang lebih banyak," kata Hanif.
Untuk pertukaran tenaga kerja profesional, Menaker menyatakan memberlakukan persyaratan yang sama bagi tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia.
"Tidak ada pengecualian, bukan karena ada kerja sama IA-CEPA berarti tenaga kerja dari Australia mendapat perlakuan khusus. Semua tenaga kerja asing yang akan masuk ke Indonesia harus melewati prosedur yang sama dan mematuhi aturan ketenagakerjaan RI," jelas Hanif. (skd)
Berita Terkait
Event Jimny Challenge cetak rekor Muri
Minggu, 14 Maret 2021 7:37 Wib
Adipati Dolken perankan jurnalis di film "Pemburu di Manchester Biru"
Jumat, 31 Januari 2020 9:28 Wib
Habib Hanif: HRS "overstay" karena dicekal bukan sebaliknya
Senin, 11 November 2019 18:27 Wib
Diplomasi ekonomi jaring peluang devisa sektor penerbangan di Vietnam
Rabu, 14 Agustus 2019 7:55 Wib
Menaker: perusahaan bayar THR karyawan paling lambat H-7 Lebaran
Kamis, 9 Mei 2019 6:36 Wib
Menteri Ketenagakerjaan motivasi mahasiswa kenal revolusi industri 4.0
Rabu, 5 Desember 2018 14:25 Wib
Menaker: pasar kerja internasional miliki potensi besar
Selasa, 27 November 2018 17:42 Wib
Indonesia apresiasi dukungan Peru di PBB
Jumat, 27 Juli 2018 8:34 Wib