Warga Buol demo di BPN Sulteng, minta HGU PT Hardaya tidak diperpanjang

id unjuk rasa,warga buol,PT HIP,BPN Sulteng

Warga Buol demo di BPN Sulteng, minta HGU PT Hardaya tidak diperpanjang

Pengunjukrasa mendatangi kantor Badan Pertanahan (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dan membentangkan spanduk sebagai bentuk penolakan perpanjangan dan penertiban baru Hak Guna Usaha milik PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) yang beroperasi di Kabupaten Buol, Senin (1/7/2019). (ANTARA/Moh Ridwan)

PT HIP dianggap melakukan penyerobotan lahan hingga intimidasi terhadap masyarakat setempat yang kesehariannya mengolah lahan pertanian untuk menghidupi keluarga mereka.
Palu (ANTARA) - Warga Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi itu agar tidak memperpanjang hak guna usaha milik PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

"Badan Pertanahan selaku instansi yang berwenang agar tidak memperpanjang HGU PT HIP karena kehadiran perusahaan itu hanya menyengsarakan rakyat dan membawa bencana, belum lagi banyak lahan masyarakat mereka ambil termasuk kawasan hutan," kata Koordinator aksi Forum Tani Buol Sudarmin saat menggelar unjuk rasa di depan kantor BPN Sulteng, Senin.

Menurut dia, kehadiran PT HIP sejak 1994 di Kabupaen Buol justru menimbulkan berbagi masalah salah satu di antaranya, menggusur lahan pertanian masyarakat yang sudah dikuasai puluhan tahun sebelum masuknya perusahaan tersebut.

Bahkan, PT HIP dianggap melakukan penyerobotan lahan hingga intimidasi terhadap masyarakat setempat yang kesehariannya mengolah lahan pertanian untuk menghidupi keluarga mereka.

"Saat ini PT HIP sudah menguasai dan mengolah sekitar 22.000 hektare lahan yang masuk dalam HGU," kata Sudarmin.

Dalam orasinya, berdasarkan hasil telaah Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan yang ditunjukkan kepada pemerintah daerah setempat tahun 2013, menemukan adanya kawasan hutan masuk dalam HGU PT HIP seluas 5.190 hektare dan di luar HGU seluas 1.108 yang sudah tertanam bibit kelapa sawit.

Koordinator Kampanye Walhi Sulteng Stevandi memaparkan, pada September 2018 pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 terkait moratorium perkebunan kelapa sawit, tetapi pada November di tahun itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan tentang pelepasan kawasan hutan nomor 517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 untuk PT HIP.

"Ada upaya pelepasan kawasan hutan kurang lebih seluas 10.000 hektare masuk dalam zona tangkapan air, sehingga sangat mengancam masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut. Bentuk ancamannya jika di musim hujan akan menimbulkan banjir dan tanah longsor, di musim kering lahan pertanian tidak mendapat suplai air yang cukup," tutur Stevandi.

Dalam tuntutannya, pengunjukrasa meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar mencabut SK nomor 517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 karena dinilai berdampak buruk bagi kelangsungan hidup masyarakat. BPN diminta agar tidak memperpanjang HGU dan menerbitkan HGU baru PT HIP di atas lahan 10.000 hektare, selain itu pihaknya juga meminta kepolisian setempat agar mengusut tuntas serta menangkap pelaku kejahatan kehutanan di Kabupaten Buol.

Pengunjukrasa mengancam, jika tuntutan mereka tidak disahuti pemerintah, maka persoalan tersebut akan diselesaikan dengan cara mereka sendiri.

Dia mengaku, aktivitas perkebunan sawit milik PT HIP berdampak buruk terhadap lima kecamatan di kabupaten itu di antaranya Kecamatan Tiloan,Bukal,Bokat Momunu dan Kecamatan Bunobou termasuk ekosistem hutan karena terjadi pengalihfungsian lahan.

"Masalah ini sangat kompleks, belum lagi bicara soal buruh, banyak pekerja di perusahaan itu tidak mendapat upah sesuai kontrak termasuk alat keselamatan kerja yang harus ditanggulangi pekerja," tuturnya.

Unjuk rasa penolakan PT HIP melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dan mahasiswa serta 63 Kepala Desa di Kabupaten Buol.