Jakarta (ANTARA) - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Toto Pranoto mengatakan keterlambatan laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero) menunjukan terdapat permasalahan di dalam perusahaan.
Toto menambahkan keterlambatan laporan keuangan Jiwasraya ini menjadi faktor lain yang akan memperburuk reputasi perusahaan di tengah kasus gagal bayar.
"Artinya ini juga melanggar prinsip transparansi dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Coorporate Governanance/ GCG)," kata Toto di Jakarta, Senin.
Berdasarkan situs resmi perseroan https://www.jiwasraya.co.id/id/laporan-keuangan menunjukkan catatan terakhir laporan keuangan dilakukan untuk tahun buku 2017.
Padahal, dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Peransuransian di pasal 8 menyebutkan, perusahaan perasuransian wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dalam bentuk laporan bulanan, triwulanan, semesteran, dan laporan lain.
Merujuk pasal 8 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat 30 April pada tahun berikutnya, dalam hal ini April 2019.
Kembali merujuk pada pasal 9 Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 disebutkan pula sanksi bagi perusahaan yang akan diberikan bila tidak menjalankan aturan yang ada di pasal 8.
Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sebagian atau seluruh hingga pencabutan izin usaha. Untuk perusahaan asuransi, dalam aturan itu, dituliskan akan dikenai sanksi denda keterlambatan.
Sebelumnya, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan pihaknya berwenang memberikan sanksi terkait keterlambatan penerbitan laporan keuangan.
"Terkait dengan keterlambatan, kami berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Merujuk situs resmi perusahaan, pada laporan keuangannya pada 2017, laba perusahaan turun drastis dari Rp ,70 triliun pada 2016 menjadi hanya Rp360,30 miliar.
Penurunan laba secara drastis karena lonjakan klaim dan manfaat yang dibayarkan perusahaan, termasuk kenaikan cadangan klaim. Tidak cuma itu, biaya akuisisi juga melompat dari Rp 702,65 miliar menjadi sebesar Rp 980,90 miliar.
Sebelumnya, Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melakukan penundaan pembayaran klaim kepada nasabah produk Saving Plan yang jatuh tempo pada Oktober 2018.
Baca juga: Wakil Ketua DPR: ada tiga fraksi usulkan pembentukan Pansus Jiwasraya
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah tanggapi dugaan korupsi di PT. Jiwasraya
Baca juga: Keputusan Menteri BUMN atasi persoalan Jiwasraya dinilai langkah tepat
Berita Terkait
Menteri Pertanian minta asuransi petani korban banjir Jateng cair dalam sepekan
Selasa, 13 Februari 2024 7:44 Wib
Kejagung rampas vila Bentjok senilai Rp32,8 miliar di New Zealand
Sabtu, 27 Januari 2024 10:43 Wib
Pemkot Palu dan Taspen kerja sama layanan asuransi bagi ASN
Rabu, 24 Januari 2024 22:08 Wib
Wamen LHK: SPORC akan dapat proteksi ganda melalui asuransi
Kamis, 18 Januari 2024 15:57 Wib
Petani Karawang bisa ajukan asuransi atas sawah terendam banjir
Minggu, 14 Januari 2024 8:41 Wib
Indonesia Re kembali ajukan PMN Rp1 triliun di 2024 guna perkuat modal
Jumat, 15 Desember 2023 15:14 Wib
KLHK terus upayakan korban erupsi Gunung Marapi terima asuransi
Sabtu, 9 Desember 2023 13:37 Wib
OJK cabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanguraha
Sabtu, 2 Desember 2023 15:24 Wib