Sabang sementara waktu tidak izinkan kapal pesiar

id Virus Corona,Indonesia,MS Arthania

Sabang sementara waktu tidak izinkan kapal pesiar

Dokumentasi - Wali Kota Sabang Nazaruddin. ANTARA/Khalis

Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Sabang menyatakan kapal pesiar untuk sementara waktu tidak boleh bersandar ke wilayah Pulau Weh guna mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Saya mengimbau agar kapal pesiar itu tidak boleh masuk (ke Sabang) untuk sementara waktu, karena sekarang isu virus corona dan warning dari WHO itu sangat berbahaya," katanya di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status waspada terhadap Covid-19. Bahkan, sejumlah negara juga menolak bersandarnya kapal pesiar karena terdapat penumpang yang suspect virus tersebut.

Menurut dia, Pemkot Sabang juga mengambil langkah yang sama dalam upaya mencegah dan tetap waspada terhadap virus yang menyebabkan tewas sekitar 1.383 orang di dunia tersebut.



"Vaksin juga belum ditemukan. Di sisi lain, ruang isolasi sangat terbatas dan alat deteksi virus itu juga tidak maksimal maka kami wajib mengimbau dalam upaya keselamatan warga kita," katanya.

Meskipun penundaan kedatangan kapal pesiar ke Sabang tersebut berdampak pada berkurangnya kunjungan wisatawan, menurut dia, keselamatan masyarakat lebih utama ketimbang memikirkan ekonomi.

"Kalau nanti ini sudah mereda, ya, silakan ke Sabang karena daerah ini adalah tujuan wisata. Kami selalu promosikan Sabang aman, nyaman, dan welcome untuk siapa pun," katanya.

Sebelumnya, Sabang telah memutuskan untuk menolak kedatangan kapal pesiar (cruise) MS Arthania yang dijadwalkan merapat pada hari Minggu (16/2). Bahkan, Pemkot Sabang telah mengirim surat permintaan penundaan itu kepada pihak agen kapal pesiar.

Selain MS Arthania, dijadwalkan pada hari Selasa (3/3) juga akan bersandar crusie MS Norwegian Jade dan cruise MS Seabourn Sorjoun pada hari Senin (16/3). Pada bulan itu juga akan ada event internasional West Sumatra Rally dan Sabang Marine Festival 2020.