Pramuniaga merapikan meja pada salah satu cafe di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Kota Palu melakukan pembatasan mobilitas warga diantaranya dengan melakukan pembatasan operasional pusat keramaian di daerah tersebut hingga pukul 21.00 WITA untuk menekan penyebaran COVID-19. ANTARA SULTENG/Mohamad Hamzah