Makassar (ANTARA) - Tim Gabungan penegakan hukum dari satuan dan instansi terkait menyita satu unit eskavator serta menangkap lima orang pelaku tambang emas tanpa izin (ilegal) di Kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
"Dari hasil pemeriksaan PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi ditetapkan dua orang yaitu HA (37) dan SM (38) sebagai tersangka atas kegiatan tambang emas tanpa izin," kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, berdasarkan laporan Kepala Balai TN Bogani Nani Wartabone drh Supriyanto diketahui, kedua tersangka ditahan oleh PPNS LHK Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rutan Kelas II B, Kota Kotamobagu sejak Jumat (21/2).
Kasus ini bermula dari Kegiatan Patroli Resort Based Management (RBM) Balai TN Bogani Nani Wartabone yang melaporkan adanya kegiatan tambang emas tanpa izin di lokasi Potolo, Desa Tanoyan Selatan, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gabungan SPORC, Polisi Kehutanan Balai TN Bogani Nani Wartabone dan Satuan Brimob Batalion B Inuai.
Keduanya dijerat pasal 89 ayat (1) jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
"Penambangan emas tanpa izin di Kawasan TN Bogani Nani Wartabone dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem Taman Nasional Bogani Nani Wartabone," kata Dodi.
Berkaitan itu, pihaknya berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan termasuk kegiatan yang dapat merusak kawasan taman nasional.
Dodi menambahkan, kegiatan penambangan emas tanpa izin dilanjutkan dengan penyidikan untuk lebih dapat mendalami kasus ini, khususnya terhadap aktor intelektual yang terlibat melakukan kejahatan kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
"Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelakunya," ujarnya pula.