OJK monitor relaksasi kredit debitur terdampak virus corona di Sulteng

id Sulteng ,Pasigala,OJK,OJK Sulteng,Sandi

OJK monitor relaksasi kredit debitur terdampak virus corona  di Sulteng

Karyawati melayani warga yang membuat pengaduan masalah keuangan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulteng di Palu, Senin (16/12/2019). Pengetahuan warga tentang keuangan yang makin baik membuat indeks literasi dan inklusi keuangan di Sulteng ikut positif, yakni masing-masing 39,03 persen dan 84,51 persen selama 2019, sedangkan secara nasional masing-masing 38,03 persen dan 76,19 persen. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah secara reguler melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi dan relaksasi kredit yang diberikan kepada debitur yang usahanya terdampak virus corona atau COVID-19.

Sehubungan dengan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 581/0730/Perdagind/2020 tanggal 3 April 2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman bagi Pekerja Sektor Informal, Pengusaha UMKM, dan Pemegang Unit Kendaraan/Jaminan di Kota Palu, Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar menyatakan bahwa Pemerintah Kota Palu dan OJK Sulteng secara intensif telah memperkuat koordinasi dan antisipasi dalam rangka mengurangi dampak ekonomi akibat  COVID-19.

"Khususnya terhadap Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Palu," kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar di Palu, Minggu.

Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

"Kebijakan stimulus tersebut telah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah termasuk diantaranya Pemerintah Kota Palu melalui kebijakan penguatan ketahanan UMKM terdampak COVID-19 dalam bentuk pemberian subsidi, insentif, dan keringanan/kemudahan lainnya, "jelasnya.

Gamal menambahkan bahwa sampai dengan Februari 2020, jumlah debitur bank di Sulteng mencapai 300.263 debitur dengan outstanding sebesar Rp26,65 triliun, sedangkan jumlah debitur perusahaan pembiayaan mencapai 229.229 debitur dengan outstanding sebesar Rp3,56 triliun.

"OJK juga mencatat jumlah entitas bank umum mencapai 22 entitas dengan 205 kantor cabang atau kantor cabang pembantu, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) 8 entitas dengan jumlah kantor cabang atau kantor cabang pembantu 26, dan Perusahaan Pembiayaan 29 entitas dengan 101 kantor cabang atau kantor cabang pembantu 101,"ujarnya.

Sehingga, sambungnya, total entitas lembaga jasa keuangan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan mencapai 59 entitas dengan 332 kantor cabang atau kantor cabang pembantu.

Berdasarkan pemetaan OJK, ia menyebut lembaga jasa keuangan di Sulteng yang telah memiliki mekanisme internal mengenai restrukturisasi dan saat ini secara bertahap telah mengimplementasikan mencapai 22 bank umum, 8 BPR, dan 17 Perusahaan Pembiayaan.

"OJK saat ini sedang melakukan pemutakhiran data jumlah debitur dan outstanding yang telah dan sedang dilakukan restrukturisasi di Sulteng,"terangnya.

OJK, sambungnya, akan terus mendorong percepatan implementasi kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur yang usahanya atau sumber pendapatannya terdampak COVID-19.

"Di antaranya melalui optimalisasi penggunaan sarana teknologi komunikasi sesuai arahan pemerintah mengenai kebijakan physical distancing," tambahnya.