Gubernur-Kajati Sulteng tandatangan kerja sama penyelamatan aset daerah
Saya melihat hal ini perwujudan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan Kejati Sulteng dalam menjaga, mengamankan, dan menyelamatkan aset serta objek-objek pendapatan yang dimiliki pemerintah provinsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan ya
Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menandatangani kerja sama penyelamatan aset dan penerimaan negara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi setempat Gerry Yasid, SH,MH, di Kantor Gubernur, di Palu, Rabu.
Penandatanganan itu juga disaksikan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.
Kerja sama itu antara lain meliputi pengembalian atau pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan maupun swasta.
Pengembalian atau pemulihan penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi, penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan.
Berikutnya rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset negara pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga.
Baca juga: Sulteng gandeng 77 Pemda se-Indonesia optimalkan pungutan pajak
Longki mengatakan penandatanganan kerja sama itu sebagai upaya mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai guna menunjang visi pembangunan Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
"Saya melihat hal ini perwujudan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan Kejati Sulteng dalam menjaga, mengamankan, dan menyelamatkan aset serta objek-objek pendapatan yang dimiliki pemerintah provinsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Longki.
Longki menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kajati dan jajarannya karena telah bersedia mendukung program Pemprov Sulawesi Tengah dalam mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah setempat.
Baca juga: Gubernur bolehkan pembelajaran tatap muka di Sulteng di tengah pandemi
Gubernur mengatakan sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama itu sinergitas antara keduanya telah terbangun lebih dulu dengan dibentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Longki mengatakan dalam tim itu turut dilibatkan aparat Kejati Sulteng.
Salah satu tugas dari tim tersebut menertibkan dan mengamankan aset daerah khususnya penerbitan sertifikat atas tanah-tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu Kajati Sulawesi Tengah Gerry Yasid SH MH mengatakan penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan sebagai kesadaran atas tugas dan fungsi kelembagaan.
Dia mengatakan kejaksaan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum.
Editor : Nurul Hayat
Baca juga: Gubernur merespons positif penyelenggaraan 'Tour de Tentena'
Penandatanganan itu juga disaksikan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual.
Kerja sama itu antara lain meliputi pengembalian atau pemulihan aset negara/pemerintah atas penguasaan pihak ketiga baik perorangan maupun swasta.
Pengembalian atau pemulihan penerimaan negara atau daerah dari sektor pajak PNBP dan retribusi, penagihan tunggakan sumber penerimaan negara/daerah kepada perorangan dan perusahaan.
Berikutnya rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengalihan aset negara pemerintah kepada penguasaan pihak ketiga.
Baca juga: Sulteng gandeng 77 Pemda se-Indonesia optimalkan pungutan pajak
Longki mengatakan penandatanganan kerja sama itu sebagai upaya mewujudkan asas-asas pengelolaan barang milik daerah yang mencakup asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai guna menunjang visi pembangunan Sulteng yang maju, mandiri, dan berdaya saing.
"Saya melihat hal ini perwujudan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan Kejati Sulteng dalam menjaga, mengamankan, dan menyelamatkan aset serta objek-objek pendapatan yang dimiliki pemerintah provinsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," kata Longki.
Longki menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Kajati dan jajarannya karena telah bersedia mendukung program Pemprov Sulawesi Tengah dalam mengamankan dan menertibkan aset milik pemerintah setempat.
Baca juga: Gubernur bolehkan pembelajaran tatap muka di Sulteng di tengah pandemi
Gubernur mengatakan sebelum ditandatanganinya perjanjian kerja sama itu sinergitas antara keduanya telah terbangun lebih dulu dengan dibentuknya Tim Penertiban dan Pengamanan Barang Milik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Longki mengatakan dalam tim itu turut dilibatkan aparat Kejati Sulteng.
Salah satu tugas dari tim tersebut menertibkan dan mengamankan aset daerah khususnya penerbitan sertifikat atas tanah-tanah negara yang dikuasai oleh pemerintah provinsi.
Sementara itu Kajati Sulawesi Tengah Gerry Yasid SH MH mengatakan penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan sebagai kesadaran atas tugas dan fungsi kelembagaan.
Dia mengatakan kejaksaan akan terus memberikan dukungan kepada KPK dalam penyelamatan aset negara dan penegakan hukum.
Editor : Nurul Hayat
Baca juga: Gubernur merespons positif penyelenggaraan 'Tour de Tentena'