Pemerintah optimalkan penyaluran BLT sebagai jaring pengaman PEN

id BLT desa, Kemendes, pemerintah pusat, pen, Pandemi COVID-19

Pemerintah optimalkan penyaluran BLT sebagai jaring pengaman PEN

Tangkap layar Pukul 18.00 WIB, suasana dialog Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema penyaluran BLT Dana Desa melalui virtual, Kamis (19/8/2021). ANTARA/HO/Kementerian Kominfo

Palu (ANTARA) -
Pemerintah Pusat mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa sebagai jaring pengaman sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi COVID-19.
 
"Pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75 ribu desa di seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur penyaluran BLT Desa," kata Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi dalam dialog percepatan PEN melalui virtual, Kamis petang.
 
Adapun BLT tersebut, senilai Rp300 per keluarga penerima manfaat (KPM) yang disalurkan setiap bulan selama 12 di tahun 2021, dengan syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi COVID-19.
 
"Kriteria keluarga miskin yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata sebagai penerima bantuan, lalu mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik bersumber dari APBD dan/atau dari APBN," kata Budi memaparkan.
 
Oleh karena itu, Kemendes meminta agar menyesuaikan jumlah KPM supaya bantuan bisa disalurkan lebih cepat.
 
Wamen Kemendes-PDT menjelaskan, kebijakan BLT Dana Desa berperan strategis di masa pandemi untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak. 
 
Hingga per tanggal 17 Agustus 2021, realisasi dana yang telah tersalurkan ke KPM berada di angka 55,75 persen dari pagu sebesar Rp72 triliun melalui APBN.
 
"Penerima BLT Desa bukan mereka yang terakomodasi di dalam Program Keluarga Harapan (PKH), karena masing-masing punya segmen," ungkap Budi.
 
Ia mengemukakan, tidak menutup kemungkinan dalam pendataan oleh kepala desa jumlah penerima bantuan bertambah, hal ini sebagai respon atas perkembangan kondisi ekonomi rakyat akibat pandemi, dan penambahan tersebut diputuskan atas dasar musyawarah desa, siapa yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
 
"Penyaluran BLT Dana Desa harus tepat sasaran dan adil, di mana setiap warga yang berhak akan mendapatkan hak bantuannya," demikian Budi.