BKD-RB Poso Canangkan Sistem Ketuk Pintu Layani Pensiunan

id Poso

BKD-RB Poso Canangkan Sistem Ketuk Pintu Layani Pensiunan

Kepala BKD-RB Kabupaten Poso, Sukimin,SH,M.Si (Antarasulteng.com/Feri)

Sistem Ketuk Pintu ini adalah pelayanan yang simple, menyenangkan, akurat, responsif dan tanpa biaya (SMART).
Poso (antarasulteng.com) - Badan Kepagawaian Daerah dan Reformasi Birokrasi (BKD-RB) Kabupaten Poso mencanangkan pengurusan pensiun dengan sistem Ketuk Pintu, sebagai perubahan dari sistem sebelumnya dimana urusan pensiun dilakukan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dengan sistem Ketuk Pintu, semua kepengurusan pensiun para PNS Poso akan dilayani di Kantor BKD-RB dengan memberikan pelayanan yang baik dan tersistem, kata Kepala BKD-RB Kabupaten Poso, Sukimin,SH,M.Si di Poso, Rabu.

Wacana penerapan pelayanan pensiun sistem Ketuk Pintu tersebut di lingkungan Pemda Poso sebagai sebuah inovasi baru BKD-RB untuk memberikan pelayanan maksimal kepada PNS yang memasuki masa purnatugas.

Menurut dia, dalam pelayanan pensiun ketuk pintu tersebut, sistem dan prosedur seluruhnya ditangani oleh BKD-RB, yang sesuai dengan semboyan yang diterapkan yakni simple, menyenangkan, akurat, responsif dan tanpa biaya (SMART).

"Rencananya tahun ini kita akan berlakukan. Pelayanan pensiun sistem Ketuk Pintu ini merupakan terobosan baru yang akan diterapkan oleh BKD-RB untuk mempermudah pelayanan pengurusan SK pensiun PNS," ujar Sukimin.

Salam sistem ini semua pelayanan administrasi yang berkaitan proses pensiun mulai dari penjemputan berkas dimasing-masing SKPD, pengurusan SK ke BKN, hingga penjemputan SK dari BKN yang kemudian diantar ke pemilik SK sepenuhnya ditangani oleh BKD-RB.

Bupati Poso Darmin Sigilipu menyambut sangat positif rencana pihak BKD-RB menerapkan pelayanan pensiun dengan sistem SMART dan bisa menjadi contoh bagi SKPD dan kabupaten lain.

Data BKD-RB Poso mencatat jumlah PNS Pemkab Poso yang akan memasuki masa pensiun pada 2016 mencapai 122 orang, khusus untuk bulan Juni 2016 berjumlah 12 PNS yang telah menerima SK Pensiun.