BPK RI berikan Opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Sulteng
Palu (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran (TA) 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberi Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah," kata Auditor Utama Keunggulan Negara VI (Tortama KN VI) BPK RI, Laode Nusriadi pada saat Rapat Paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Tengah TA 2022 di Palu, Senin.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulteng.
Laode Nursidi mengatakan hal tersebut tetap perlu untuk ditindaklanjuti Pemerintah Daerah (pemda) guna perbaikan pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Adapun hal yang perlu ditindaklanjuti, kata dia, yakni diantaranya kelemahan pengelolaan pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) antara lain pemantauan atas kepatuhan pelaporan Wajib Pajak belum memadai, dan potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan oleh wajib pajak sebesar Rp3,62 miliar.
Lanjut dia, kelemahan Pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), antara lain kepatuhan penyampaian laporan wajib pajak belum memadai dan perhitungan PAP belum memadai, dan potensi kekurangan penerimaan PAP minimal sebesar Rp1,33 miliar.
Terakhir, kekurangan volume pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan sebesar Rp3,18 miliar. Atas kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp206 juta, sehingga kelebihan pembayaran yang belum disetorkan sebesar Rp2,97 miliar.
Pada kesempatan itu, Laode Nusriadi juga menyampaikan pentingnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD untuk mendorong peningkatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, agar mencapai standar minimal nasional yaitu 75 persen.
Selain itu, terhadap LHP yang diserahkan agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.
Ia berharap semoga LHP yang diserahkan dapat bermanfaat untuk kemajuan pembangunan di Tanah Sulawesi Tengah.