Dinas Pendidikan Kota Palu sikapi positif wisuda PAUD-SMA tidak diwajib

id Dinas Pendidikan Kota Palu ,Sulawesi Tengah ,Wisuda tak wajib,Dinas Pendidikan Kota Palu sikapi positif,sikapi positif w

Dinas Pendidikan Kota Palu sikapi positif wisuda PAUD-SMA tidak diwajib

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu, Sulawesi Tengah Hardi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palu, Sulawesi Tengah mengatakan, pihaknya menyikapi positif terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek terkait wisuda bagi jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan sekolah dasar, hingga pendidikan menengah tidak diwajibkan.
 
"Apa yang menjadi keputusan Kemendikbudristek merupakan suatu hal yang perlu kita sikapi secara positif karena wisuda biasanya dilakukan oleh para sarjana," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palu Hardi di Palu, Senin.
 
Ia mengatakan terkait kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palu mulai memberikan sosialisasi kepada seluruh warga satuan pendidikan setempat untuk tidak mewajibkan kegiatan wisuda, dan memberatkan orang tua/wali murid.
 
Menurut dia, sering dengan berjalannya waktu, wisuda telah menjadi sebuah budaya atau kebiasaan yang hadir di tengah masyarakat dan institusi pendidikan selama ini.
 
Ia mengatakan untuk di Kota Palu sendiri, wisuda penamatan biasanya dilakukan oleh satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga sekolah dasar (SD).
 
"Di lingkup satuan pendidikan, PAUD yang biasanya sering melakukan wisuda tapi tidak semua juga," katanya.
 
Karena hal tersebut telah menjadi kebiasaan lama, dia meminta untuk warga satuan pendidikan, khususnya setiap sekolah untuk tidak menjadikan wisuda sebagai hal yang wajib dilakukan.
 
Adapun untuk acara perpisahan yang juga sering dilakukan sekolah, menurut dia, hal tersebut berbeda dengan wisuda, namun tetap perlu disikapi secara bijaksana terkait pelaksanaannya.

Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan siswa juga biasanya memiliki keinginan untuk mengenang momen terakhir bersama teman dan para guru, maka dari itu acara perpisahan masih diperbolehkan, namun tidak dengan memberatkan orang tua siswa.
 
"Saya pikir sejak dulu kita semua juga ingin melakukan perpisahan tapi perlu memikirkan seperti apa yang harus dilakukan, kalau itu hanya acara seremoni, saya kira itu tidak masalah," katanya.
 
Lebih lanjut, Ia mengimbau agar acara perpisahan dilakukan secara sederhana di sekolah dan tidak memaksakan atau memberatkan orang tua atau wali, dan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
 
Sebelumnya, Kemendikbudristek menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus yang disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
 
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
 
Kemendikbudristek juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan bersama dengan komite sekolah untuk mendiskusikan dan melakukan musyawarah dalam menentukan suatu kegiatan dengan melibatkan orang tua peserta didik, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah.