Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang menjual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling.
Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.
"Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi," ujar Moga ditemui usai peluncuran Trade Expo Indonesia di Jakarta, Senin.
Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.
Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.
Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.
Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.
Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan.
Menurut Moga, penjualan "nakal" selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.
Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut.
"Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce," kata Moga.
Berita Terkait
Harga pangan Senin fluktuatif, minyak goreng stabil Rp18.110 per kg
Senin, 7 Oktober 2024 9:19 Wib
AS-Israel bahas rencana serangan ke fasilitas perminyakan Iran
Jumat, 4 Oktober 2024 9:52 Wib
Disperindag Palu subsidi harga bahan pangan lewat pasar bergerak
Selasa, 1 Oktober 2024 16:06 Wib
Harga pangan pada Senin mayoritas naik, telur jadi Rp29.880 per kg
Senin, 30 September 2024 9:27 Wib
Harga pangan Selasa naik tipis: Bawang putih jadi Rp40.310 per kg
Selasa, 3 September 2024 10:04 Wib
Harga pangan Selasa: Cabai keriting naik Rp6.680 jadi Rp49.390 per kg
Selasa, 27 Agustus 2024 8:33 Wib
Harga cabai rawit merah Rp60.990 per kg, tulur Rp29.420 per kg
Selasa, 20 Agustus 2024 10:09 Wib
Harga pangan: Cabai di level Rp44.180 per kg dan beras Rp15.750 per kg
Minggu, 4 Agustus 2024 9:45 Wib