Pemkab-Buol pastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran
Buol (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah memastikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jenis bahan bakar tertentu (JBP) dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) tetap lancar dan tepat sasaran untuk masyarakat khususnya para nelayan di daerah itu.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Buol Suondo D Sanua di Desa Kali, Jumat, mengatakan pentingnya pengetahuan dan pemahaman bersama guna membahas regulasi terbaru terkait pengelolaan BBM bersubsidi termasuk edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 12 tahun 2024.
"Tentunya pertemuan ini adalah sosialisasi tentang regulasi baru termasuk evaluasi peranan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM secara digital melalui aplikasi XStar dan diskusi mengenai kendala yang dihadapi OPD dalam implementasi regulasi baru itu," kata Suondo.
Ia mengemukakan evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut guna menghindari konflik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
"Intinya ada tindakan tegas juga terhadap pelanggaran distribusi BBM di Kabupaten Buol," ucapnya.
Kata dia, berdasarkan laporan Dinas Perikanan setempat bahwa pada Agustus 2024 melalui aplikasi XStar sudah digunakan untuk mengeluarkan rekomendasi BBM
"Untuk rinciannya Agustus sebanyak 2.787 liter JBT dan 17 582 liter JBKP, September berjumlah 23.210 liter JBT dan 52.975 liter JBKP dan Oktober sebanyak 17.575 liter JBT dan 8.348 liter JBKP," ujarnya.
Menurutnya, setiap rekomendasi dilengkapi dengan kartu kontrol yang harus diisi oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan saat mengambil BBM di SPBU.
"Jika mereka tidak mengisi, rekomendasi tidak bisa diperpanjang," sebutnya.
Ia menjelaskan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang distribusi kuota BBM dan pentingnya meningkatkan jumlah SPBU atau penyalur resmi untuk mencegah munculnya pengecer liar.
"Memang perlu pembatasan jumlah pengisian untuk mencegah terjadinya penimbunan serta adanya pendataan pengecer dan penetapan batasan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat lainnya," bebernya.
Suondo menuturkan pentingnya transparansi dan kolaborasi antar instansi untuk mengatasi masalah distribusi BBM tersebut.
"Ada kesepakatan yaitu pembentukan Satgas Penanganan BBM yang akan bertugas dalam pengendalian dan pengawasan distribusi serta mengatur penjadwalan khusus untuk pengisian BBM bagi pengecer agar tidak terjadi penumpukan antrean," tuturnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Buol Suondo D Sanua di Desa Kali, Jumat, mengatakan pentingnya pengetahuan dan pemahaman bersama guna membahas regulasi terbaru terkait pengelolaan BBM bersubsidi termasuk edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 12 tahun 2024.
"Tentunya pertemuan ini adalah sosialisasi tentang regulasi baru termasuk evaluasi peranan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penerbitan rekomendasi pembelian BBM secara digital melalui aplikasi XStar dan diskusi mengenai kendala yang dihadapi OPD dalam implementasi regulasi baru itu," kata Suondo.
Ia mengemukakan evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut guna menghindari konflik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di daerah itu.
"Intinya ada tindakan tegas juga terhadap pelanggaran distribusi BBM di Kabupaten Buol," ucapnya.
Kata dia, berdasarkan laporan Dinas Perikanan setempat bahwa pada Agustus 2024 melalui aplikasi XStar sudah digunakan untuk mengeluarkan rekomendasi BBM
"Untuk rinciannya Agustus sebanyak 2.787 liter JBT dan 17 582 liter JBKP, September berjumlah 23.210 liter JBT dan 52.975 liter JBKP dan Oktober sebanyak 17.575 liter JBT dan 8.348 liter JBKP," ujarnya.
Menurutnya, setiap rekomendasi dilengkapi dengan kartu kontrol yang harus diisi oleh masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan saat mengambil BBM di SPBU.
"Jika mereka tidak mengisi, rekomendasi tidak bisa diperpanjang," sebutnya.
Ia menjelaskan perlunya pemahaman yang lebih baik tentang distribusi kuota BBM dan pentingnya meningkatkan jumlah SPBU atau penyalur resmi untuk mencegah munculnya pengecer liar.
"Memang perlu pembatasan jumlah pengisian untuk mencegah terjadinya penimbunan serta adanya pendataan pengecer dan penetapan batasan untuk menghindari praktik merugikan masyarakat lainnya," bebernya.
Suondo menuturkan pentingnya transparansi dan kolaborasi antar instansi untuk mengatasi masalah distribusi BBM tersebut.
"Ada kesepakatan yaitu pembentukan Satgas Penanganan BBM yang akan bertugas dalam pengendalian dan pengawasan distribusi serta mengatur penjadwalan khusus untuk pengisian BBM bagi pengecer agar tidak terjadi penumpukan antrean," tuturnya.