Optimalkan pelayanan kepada peserta JKN lewat aplikasi SIPP

id Bpjskesehatan, Rumondang Pakpahang, JKN, kis, layanan JKN, palu, Sulteng

Optimalkan pelayanan kepada peserta JKN lewat aplikasi SIPP

BPJS Kesehatan Cabang Palu melaksanakan kegiatan Monitoring Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan dengan mengundang petugas PIPP rumah sakit se-Kota Palu, Senin (28/8/2023). ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Palu

Palu (ANTARA) -
Dalam upaya untuk mengoptimalkan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Palu melaksanakan kegiatan Monitoring Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan dengan mengundang petugas PIPP rumah sakit se-Kota Palu, Senin (28/8).
 
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara wajib menyediakan sarana pengaduan untuk mengelola pengaduan pelayanan publik yang dalam hal ini diwujudkan melalui aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP).
 
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi penanganan keluhan yang mungkin timbul di fasilitas kesehatan melalui SIPP. Selain itu kami juga melakukan monitoring dan evaluasi terkait pencapaian kepatuhan di fasilitas kesehatan dalam mengimplementasikan aplikasi ini,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan.
 
Ia juga menyampaikan, Aplikasi SIPP BPJS Kesehatan merupakan mekanisme yang disediakan bagi peserta JKN untuk memperoleh informasi dan menyampaikan pengaduan sehubungan dengan program JKN.
 
“SIPP ini terhubung langsung dengan kantor cabang, jadi memungkinkan peserta untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dan mengajukan pengaduan secara real-time sesuai dengan kebutuhan mereka. Tujuannya adalah memberikan kenyamanan, kecepatan, dan ketepatan dalam pelayanan informasi dan penanganan pengaduan peserta, karena dapat diakses dengan mudah, pada waktu dan lokasi yang diinginkan. Peserta JKN dapat mengakses SIPP melalui Aplikasi Mobile JKN atau bisa diakses pada website SIPP (https://sipp.bpjs-kesehatan.go.id/),” jelasnya melalui keterangan tertulisnya di terima di Palu, Senin.
 
Rumondang juga mengatakan melalui komitmen fasilitas kesehatan dalam memanfaatkan Aplikasi SIPP diharapkan mampu memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara kepada peserta JKN karena keluhan ataupun permasalahan yang dialami oleh peserta JKN dapat langsung ditangani oleh petugas Pemberi Informasi dan Penangan Pengaduan (PIPP), sehingga kepuasan peserta dapat meningkat.
 
“Di sisi lain, Aplikasi SIPP juga memberikan kemudahan kepada fasilitas kesehatan dalam pendaftaran bayi baru lahir, pengecekan data peserta dan mengecek riwayat pembayaran peserta. Untuk itu, di setiap fasilitas kesehatan baik tingkat pertama atau pun tingkat lanjutan masing-masing memiliki Person in Charge (PIC) yaitu petugas PIPP yang bertanggungjawab atas aplikasi tersebut,” ujarnya.
 
Berdasarkan data aplikasi SIPP periode Januari sampai dengan Juli tahun 2023, untuk masalah administrasi terdapat 356 pengaduan status kepesertaan peserta yang non aktif karena iuran dan 3.128 peserta yang melakukan permintaan informasi terkait status kepesertaan.
 
Sedangkan pada dimensi layanan, pengaduan yang paling banyak adalah terkait kekosongan obat yaitu terdapat 27 keluhan dan 1.529 peserta yang melakukan permintaan informasi terkait prosedur layanan.
 
“Melalui data tersebut, BPJS Kesehatan juga dapat melakukan evaluasi terkait keluhan peserta dan informasi yang sering ditanyakan oleh peserta JKN sehingga dapat terus berupaya meningkatkan kegiatan sosialisasi ke masyarakat terkait prosedur layanan,” ucap Rumondang.
 
Pada kesempatan tersebut, petugas PIPP Rumah Sakit Sis Aljufrie Palu, Riana Puspasari mengatakan melalui SIPP proses pemberian informasi dan penanganan pengaduan dari peserta dapat dilakukan dengan lebih terstruktur dan terkoordinasi karena langsung terhubung dengan BPJS Kesehatan.
 
“Kini permasalahan atau keluhan peserta terkait Program JKN dapat diselesaikan dengan lebih cepat melalui Aplikasi SIPP. Peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk bertanya. Saya sebagai petugas PIPP di rumah sakit dapat membantu peserta sesuai dengan kebutuhan mereka. Penyampaian keluhan peserta juga dapat menjadi bahan evaluasi, baik oleh rumah sakit maupun BPJS Kesehatan, sehingga dapat terus dilakukan perbaikan dan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pasien,” ungkap Ria. (tm/na)