Palu (ANTARA) - Kebijakan baru pemerintah yang mensyaratkan keaktifan kepesertaan JKN dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah berjalan efektif sejak 1 Agustus 2024.
Fadhel (23), seorang peserta JKN segmen PPU PN dengan hak kelas rawat 1, menjadi salah satu yang merasakan manfaat dari kebijakan ini.
"Saya sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan saat mengurus SKCK. Petugasnya ramah, sangat informatif, dan sabar dalam memberikan penjelasan. Prosesnya pun jelas dan cepat, sehingga saya tidak mengalami kebingungan atau kendala apa pun. Sebagai masyarakat, saya merasa lebih dihargai karena pelayanan yang baik ini," ujar Fadhel, Jumat (29/11).
Kebijakan ini, yang merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023, bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap Program JKN. Dalam prosesnya, Fadhel memanfaatkan aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status kepesertaannya.
“Melalui Mobile JKN, saya bisa melihat status iuran, fasilitas kesehatan yang terdaftar, dan informasi lainnya dengan sangat mudah. Informasi yang diberikan real-time, jadi saya tidak perlu khawatir jika ada masalah. Sebelum kebijakan ini berlaku, saya kadang harus pergi langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan status kepesertaan, yang tentunya memakan waktu dan tenaga. Tapi sekarang, semuanya bisa diakses hanya dengan ponsel,” tambah Fadhel.
Ia mengurus SKCK untuk melamar pekerjaan di perusahaan swasta dan merasa prosesnya sangat efisien. Berkat keaktifan JKN yang terintegrasi dalam sistem pengurusan, SKCK miliknya dapat selesai dalam waktu singkat.
“Sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan ini benar-benar inovasi yang luar biasa. Saya tidak hanya mendapat manfaat dalam kemudahan pengurusan dokumen, tapi juga merasa lebih yakin bahwa sistem ini dibuat untuk membantu masyarakat secara maksimal. Petugas di Polres juga menjelaskan dengan sangat jelas bagaimana mekanisme baru ini berjalan, sehingga saya tidak bingung sama sekali,” jelasnya.
Selain itu, Fadhel mengapresiasi layanan kesehatan yang ia dapatkan sebagai peserta JKN. Sebagai peserta dengan hak kelas rawat 1, ia pernah dirujuk ke rumah sakit dan merasa puas dengan fasilitas yang diterima.
“Waktu itu saya pernah dirawat di rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Semua prosesnya mudah, dan saya tidak perlu membayar apa pun karena semuanya sudah ditanggung JKN. Dari fasilitas kamar hingga pelayanan tenaga medisnya, semuanya memadai. Ini adalah pengalaman yang sangat positif bagi saya sebagai peserta JKN,” ungkap Fadhel dengan penuh rasa syukur.
Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memperkuat komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih sadar pentingnya perlindungan kesehatan.
“Program JKN ini sangat penting, terutama bagi generasi muda seperti saya. Kadang kita suka berpikir bahwa kesehatan itu nomor sekian, tapi sebetulnya kesehatan adalah fondasi utama untuk menjalani hidup yang produktif. Dengan ikut JKN, kita sudah mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan yang tidak terduga sekaligus membantu masyarakat lain yang juga membutuhkan,” kata Fadhel.
Melalui sinergi antara BPJS Kesehatan dan Polri, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keikutsertaan dalam Program JKN. Selain memberikan perlindungan kesehatan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi resmi lainnya.
“Keaktifan JKN ini bukan sekadar persyaratan, tapi bukti bahwa pemerintah berupaya melindungi masyarakat dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan dan administrasi. Saya percaya bahwa kebijakan ini adalah langkah yang sangat baik untuk membuat masyarakat lebih terorganisasi dan terlindungi,” pungkas Fadhel.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh terhadap aturan baru, tetapi juga lebih sadar akan manfaat yang mereka dapatkan sebagai peserta JKN. Pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera. (tm/aq)