Bawaslu Provinsi Sulteng tegaskan Iklan kampanye di media belum diperbolehkan

id Bawaslu Sulteng ,Iklan kampanye ,Iklan di media,Pemilu ,Kampanye ,Sulawesi Tengah

Bawaslu Provinsi Sulteng tegaskan Iklan kampanye di media belum diperbolehkan

Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng Nasrun (kiri) menjawab pertanyaan awak media pada saat konferensi pers di Kota Palu, Minggu (31/12/2023). (ANTARA/Nur Amalia Amir)

Palu (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pemasangan iklan kampanye di media massa untuk Pemilu 2024 belum diperbolehkan sebelum tanggal yang sudah ditentukan.


"Pemasangan iklan di media massa saat ini belum diperbolehkan," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Minggu.
Ia mengatakan, sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 baru dibolehkan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Dia menjelaskan, larangan pemasangan iklan di media massa sebelum jadwal yang telah ditentukan tersebut juga sudah disampaikan kepada para peserta Pemilu dan media.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye di media.
Menurut dia, bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
"Oleh karena itu, media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring agar tidak menerima iklan kampanye baik dari peserta pemilu, organisasi penyelenggara kegiatan kampanye, maupun orang per orang hingga tanggal 20 Januari 2024 nanti," tegasnya.
Ia menyebutkan, ada beberapa peserta Pemilu yang sudah memasang iklan kampanye, dan telah menghentikan iklan tersebut setelah dilakukan teguran dari Bawaslu.
Untuk itu, dia mengimbau media massa yang ada di wilayah itu bisa mematuhi aturan itu sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu, serta terwujudnya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Berdasarkan PKPU No.15/2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 diantaranya mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, debat capres/cawapres untuk Pilpres dan kampanye di media sosial.
Selanjutnya tanggal 21 Januari sampai dengan 10 Februari yakni kampanye rapat umum, kampanye/iklan di media cetak, kampanye media elektronik dan media daring. Sedangkan 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang.