Poso (antarasulteng.com) - Tiga orang oknum dari ormas bernama Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) dan mengaku sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendatangi kantor Desa Kuku, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, Senin (6/2), untuk memeriksa penggunaan dana desa.
Ketiga orang yang menggunakan kostum seragam GMKP itu mengaku bernama Ramli Nggala, Yan Montolu dan R Laonu. Setelah memperkenalkan diri kepada aparat desa, mereka langsung meminta buku bendahara dana desa Kuku dan fisik uangnya untuk diperiksa.
"Kami dari GMPK, perpanjangan tangan KPK. Mana buku bendahara mau diperiksa dan kemudian fisiknya juga kami periksa, nanti kami cocokan dengan laporan di buku dan saldo fisiknya," ujar Bendahara Desa Kuku, Osin Santule, mengutip ucapan Ramli Nggala saat masuk kantor Desa Kuku.
Kepala Desa Kuku, CH Galamba bersama perangkat Desa Kuku yang disaksikan koresponden Antara mengatakan kepada oknum GMPK itu bahwa pihaknya tidak keberatan untuk diperiksa, namun sebaiknya anda menunjukan surat tugas dari Ketua GMPK namun mereka tidak bisa menunjukkannya.
Bahkan saat ditanya siapa Ketua GMPK, mereka tidak bisa menyebutkan, hanya menyebut Sekertaris R.Laonu.
Kades menolak memenuhi permintaan oknum-oknum tersebut karena tidak bisa memperlihatkan surat tugas sehingga akhirnya mereka meninggalkan kantor Desa Kuku.
Ramli Nggala yang mencoba memaksakan kehendaknya mengatakan bahwa mereka tidak perlu memakai surat tugas karena tugas mereka adalah mengecek secara diam-diam.
"Kami tidak perlu ada surat tugas, dan apa yang kami dapat, data kami laporkan langsung ke pusat, nanti dari pusat turun langsung memeriksa ke desa, dan hasil laporan kami tidak dibeberkan kepada siapa-siapa hanya pusat saja yang tau," ujar Ramli Nggala.
Ramli Nggala yang diduga sebagai Ketua GMPK Poso itu juga mengaku memiliki wewenang untuk memeriksa dana desa di seluruh Provinsi Sulteng. Bahkan menurutnya hari itu akan meneruskan perjalanan pemeriksaan ke desa-desa di Kabupaten Poso.
Dia juga membeberkan desa yang banyak bermasalah dalam pengelolaan dana desa berdasarkan laporan warga, didominasi di Kecamatan Lore Selatan dan Lore Barat atau dikenal dengan nama daerah Bada.
"Di Bada itu banyak sekali masalah, kami akan turun juga memeriksa ke sana," ujarnya.
Mereka bertiga mengaku bahwa GMPK telah terdaftar di Dinas Kesbangpol Poso dan memiliki cabang di provinsi, dan sebagai Ketua GMPK di pusat adalah Bibit Samad Rianto, mantan pimpinan KPK.
Untuk meyakinkan pemerintah Desa Kuku dirinya meminta untuk mengecek keabsahan hukum di Kesbang Pol Poso.
"Ketua kami bapak Bibit Slamet Rianto pengawas KPK. Silahkan cek langsung di Kesbangpol, organisasi kami resmi terdaftar," ujar Ramli.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pendidikan Politik Dinas Kesbangpol Poso, Sanias, membenarkan ormas GMKP telah resmi terdaftar, namun mereka tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dana desa karena itu bukan tugas GMPK.
Kesbangpol Poso akan memanggil GMPK terkait dengan tindakan pemeriksaan dana desa.
Sanias berharap jika ada pemerintah desa yang didatangi oknum GMPK untuk memeriksa dana desa, segara melaporkan kepada kepolisian agar mereka segera diproses hukum.
"GMPK tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dana desa, minta surat tugasnya pak, kami akan segera memanggil mereka, dan sebaiknya lapor ke polisi agar segera dipanggil mereka itu," ujar Sanias.