Poso Masuk Papan Atas Nasional Penerimaan Pajak 2017

id Poso

Poso Masuk Papan Atas Nasional Penerimaan Pajak 2017

Kepala KPP Pratama Poso Friday Glorianto (kanan) menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Poso Darmin A. Sigilipu di Poso, Selasa (28/2) (Antarasulteng.com/Feri)

Darmin Sigilipu: Pajak adalah tulang punggung pembangunan Poso
Poso (antarasulteng.com) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, hingga akhir Februari 2017 ini sudah merealisasikan penerimaan pajak sebanyak 30 persen dari target yang ditetapkan pada 2017 sebesar Rp502 miliar.

"Kita bersyukur karena dengan pencapaian ini, Kabupaten Poso masuk dalam papan atas nasional KPP Pratama dengan prosentase realisasi penerimaan tertinggi," kata Kepala KPP Pratama Poso Friday Glorianto pada acara Pekan Panutan Penyampaian SPPT melalui e-filing di Poso, Selasa.

Menurut dia warga Poso patut berbangga karena tingkat kepatuhan wajib pajak di daerah bekas konflik itu lebih baik dari daerah-daerah lainnya di Indonesia.

"Posisi Poso dalam prosentase pencapaian target penerimaan pajak saat ini berada di peringkat atas nasional," tutur Friday pada acara yang dihadiri Bupati Poso Darmin A. Sigilipu tersebut.

Menurut Friday, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso terus memperjuangkan agar pada akhir tahun 2017 nanti, realisasi akan melampaui target, seperti prestasi 2016 yang mencapai 102 persen.

"Target yang akan dicapai tahun ini adalah Rp502 miliar. Hingga Pebruari, sudah terealisasi 30 persen," ujarnya.

Bupati Poso Darmin Sigilipu mengaku bangga atas prestasi itu dan terus mendorong warganya, khususnya para wajib pajak untuk taat dan tepat waktu membayar kewajibannya.

"Pajak adalah tulang punggung membangun Poso, olehnya marilah kita membayar pajak, khusunya Pajak Bumi dan Bangunan," ujarnya.

Acara Pekan Panutan Penyampaian SPT yang digelar setiap tahun itu ditutup dengan pemberian bingkisan kepada para pejabat dan pengusaha pembayar pajak di Kota Poso.

Acara ini dimaksudkan agar para pejabat memberikan panutan kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyerahkan Surat Pemberitahun Pajak Terhutan (SPPT) secara tepat waktu yakni sebelum 31 Maret 2017.

Guna memudahkan masyarakat menyerahkan SPPT, Ditjen Pajak telah menyediakan SPPT melalui e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu antre di loket-loket Kantor Pajak untuk menyerahkan SPPT-nya.