KPU Donggala tetapkan hasil rekapitulasi DPRD untuk tingkat provinsi
Donggala, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2024, sehingga tahapan selanjutnya adalah ke tingkat provinsi.
"Alhamdulillah pleno berlangsung selama empat hari sejak tanggal 29 Februari sampai 3 Maret, lebih cepat dari yang sudah kami jadwalkan sebelumnya," kata Ketua KPU Donggala Nurbia di Donggala, Senin.
Dia mengemukakan pleno rekapitulasi satu rangkaian dengan penetapan hasil pemilu DPRD Kabupaten Donggala tahun 2024 yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPU Kabupaten Donggala Nomor 579 tahun 2024.
"Dalam keputusan itu termuat yakni perolehan suara sah partai politik (Parpol) peserta pemilu dari setiap daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Donggala dan perolehan suara sah serta peringkat suara sah calon anggota DPRD Donggala setiap parpol peserta Pemilu 2024," ucapnya.
KPU Donggala, kata Nurbia, akan mengikuti proses selanjutnya di tingkat provinsi guna membacakan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten tersebut.
"Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi tingkat provinsi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Donggala dijadwalkan untuk tampil membacakan hari selasa tanggal 5 Maret 2024 ," tuturnya.
Nurbia berharap hasil rekapitulasi DPRD Kabupaten Donggala dapat diterima semua pihak baik Caleg maupun partai politik, sehingga demokrasi di kabupaten itu berjalan dengan baik dan aman.
Berdasarkan data KPU Donggala, partai politik mendapatkan suara sah, yakni Partai Gerindra sebanyak 2.645 suara disusul Golkar sebanyak 2.214 suara sah dan PKB 1.770 suara, sehingga total suara sah dari 18 parpol adalah 14.950 suara.
Suara sah parpol itu merupakan hasil penjumlahan dari lima daerah pemilihan di Kabupaten Donggala.