BPJS Kesehatan Cabang Palu upayakan 15.841 warga lagi terakomodasi JKN

id JKN, BPJS kesehatan, Rumondang Pakpahan, BPU, PBPU, layanan kesehatan, Kota Palu, Sulteng , kis, layanan JKN

BPJS Kesehatan Cabang Palu upayakan 15.841 warga lagi terakomodasi JKN

Arsip - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Tengah. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palu, Sulawesi Tengah mengupayakan sebanyak 15.841 warga dapat terakomodasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Masih ada 15.841 warga lagi yang belum terakomodasi dalam kepesertaan JKN," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS Rumondang Pakpahan di Palu, Senin.
 
Ia menjelaskan, dari tujuh daerah yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palu, tercatat sekitar 2 juta atau 100,76 persen telah terdaftar dalam program JKN.
 
Dari cakupan itu berdasarkan masing-masing segmen peserta sebanyak 929.031 orang atau 43,81 persen merupakan penerima bantuan iuran (BPI) APBN, kemudian peserta yang didaftarkan (PD) pemerintah daerah sebanyak 240.778 orang atau 11,61 persen, pekerja penerima upah (PPU) 349.656 orang atau 16,87 persen, pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 99.941 orang atau sekitar 4,82 persen, serta bukan pekerja (BP) 37.114 orang atau 1,79 persen.
 
"Total peserta JKN dengan status aktif hingga Juni 2024 sebanyak 1,6 juta orang," ujarnya.
 
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga mencatat sebanyak 124.289 warga atau 6,7 persen peserta JKN di provinsi itu menunggak iuran dan penunggak terbanyak berada di Kota Palu 36.962 peserta.
 
Menurut dia, pelunasan iuran JKN dapat menggunakan layanan pembayaran secara bertahap, atau mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (Rehap) bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
 
"Upaya perlindungan kesehatan melalui program JKN kami lakukan lewat kolaborasi bersama para pihak, baik itu perusahaan, pemerintah daerah maupun pemerintah desa, termasuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat untuk mengikuti segmen BP maupun PBPU," tutur Rumondang.
 
Ia menambahkan, manfaat layanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan yakni pelayanan pengobatan, pemeriksaan, obat-obatan, alat kesehatan pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat pratama.
 
Kemudian fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan berupa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar (gawat darurat) maupun spesialis, obat-obatan, alat kesehatan, bahan media habis pakai, pelayanan darah serta tindakan medis spesialistik, termasuk pemulasaran jenazah.
 
"Melalui program JKN dapat meringankan beban masyarakat terhadap biaya kesehatan, oleh sebab itu masyarakat diharapkan memanfaatkan program ini sebaik mungkin," kata dia.