Poso (Antarasulteng.com) - Para tenaga pendamping desa di Kabupaten Poso di harapkan lebih proaktif membantu masyarakat dan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan, khususnya dalam pembuatan APBDes.
Hal itu dikemukakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Poso Lusiana Sigilipu menanggapi keluhan terhadap pendamping desa terkait proses verifikasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dianggap menyusahkan pemerintah desa.
"Saya mendengar dari beberapa Kades yang mengeluhkan pendamping desa yang kurang aktif membatu penyusunan APBDes, seharusnya ini merupakan tugas dari pendamping desa," ujar Lusiana di ruangan kerjanya, Kamis.
Lusiana mengatakan, saat ini banyak pemerintah desa kurang memahami tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) sehingga banyak desa yang tidak bisa memenuhi persyaratan untuk pencairan DD dan ADD secara tepat waktu.
Selain itu usulan program yang diajukan desa banyak yang harus dicoret oleh Dinas PMD karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Lusiana, disinilah tugas pendamping desa dalam membantu desa untuk memberikan masukan program usulan APBDes yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beberapa usulan penggunaan dana desa yang diajukan desa namun tidak disetujui oleh Dinas PMD di antaranya pembangunan kantor desa, mengusulkan nilai harga kayu perkubik mencapai Rp2 juta lebih, bahkan lebih parah lagi salah satu desa mengusulkan anggaran dana desa untuk honor konsultan.
Ia tegaskan bahwa selain usulan beberapa program yang tidak sesuai aturan dalam APBDes, minimal ada 2 program dari 4 program prioritas yang sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni Bumdes, produk unggulan, embung desa dan sarana olahraga.
"Usulan desa banyak yang kami coret, karena tidak sesuai dengan aturan, kemudian harus ada minimal 2 program prioritas tiap desa. Kalau tidak ada kami akan cantumkan, nah ini yang sering jadi persoalan dengan pendamping desa," tuturnya.
Sebelumnya salah satu pendamping desa di Kabupaten Poso sebagai Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (P3MD) Kabupaten Poso, Rizal Kaniu mengusulkan agar proses verifikasi APBDes dilakukan secara satu atap saja agar lebih sederhana karena tidak lagi harus melalui beberapa pintu.
Menurut Rizal, kesulitkan desa dalam melakukan proses verifikasi itu dikarenakan belum adanya standard verifikasi yang jelas antar-tim verifikasi itu sendiri karena sering berbeda dalam memahami regulasi.
Dirinya mengusulkan sebaiknya Pemkab Poso mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang kewenangan desa.
Dia juga mengusulkan agar Dinas PMD tidak kaku pada 4 program prioritas yakni Bumdes, produk unggulan, embung desa dan sarana olah raga.
Menurutnya pada Permendesa Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa Nomor 22 tahun 2016 tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2017, dalam pasal 17 yang sudah ditambahkan menjadi pasal 17A dikatakan apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa."
"Artinya apabila ada perubahan atas usulan prioritas berdasarkan hasil musyawarah desa, itu harus dimusyawarahkan lagi di desa, tidak bisa Dinas PMD asal main coret saja," ucapnya.