Poso (antarasulteng.com) - PT Poso Energy belum lama ini digugat oleh pemilik lahan A Paladung di Pengadilan Negeri Poso.
Gugatan tersebut terkait ganti rugi lahan yang tidak dibayarkan oleh PT Poso Energy saat proses pembebasan lahan jalur PT Poso Energy pada tahun pertama beroperasi PT Poso Energy sekitar tahun 2007. Lahan tersebut seluas 2 ha yang berlokasi di Desa Tampemadoro, Kecamatan Lage, tepatnya di perbatasan Desa Kuku dan Desa Tampemadoro.
Dalam surat gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negri Poso, tertera sebanyak 2 saksi yakni Kepala Desa Kuku, CH Galamba dan Ketua BPD Desa Kuku Oktorinus Kiding dan salah satu warga Desa Tampemadoro.
Atas gugatan tersebut telah dilaksanakan sidang pertama pada 4 Juni 2017, namun sidang tersebut di tunda disebabkan tergugat tidak hadir. Proses sidang selanjutnya atau kedua pada hari yang sama pekan berikutnya namun tidak dilaksanakan.
Humas Pengadilan Negri Poso Suhendra yang dihubungi via telpon seluler membenarkan sidang tidak dilanjutkan disebakan penggugat telah menarik kembali gugatannya.
Menurutnya terkait penarikan kembali gugatan, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk menarik kembali gugatan, merupakan hal yang benar dalam proses hukum. Dia katakan terkait penarikan gugatan oleh penggugat, kemungkinan telah ada proses damai antara penggugat dan tergugat sehingga ada penarikan gugatan.
"Iya, saya belum monitor sepenuhnya kasus ini, namun saya dengar penggugat sudah menarik kembali gugatannya di pengadilan sehingga sidang tidak dilanjutkan lagi. Iya, proses menarik gugatan itu dibenarkan, jika kedua belah pihak telah sepakat," tutur Suhendra baru-baru ini.
Dihubungi terpisah, pihak PT Poso Energy Basri Jalil mengaku tidak mengetahui pasti perkembangan kasus itu, dirinya mengatakan hanya mendengar bahwa kasus tersebut telah diselesaikan dan lahan tergugat tersebut seluas dua Ha.
Namun menurutnya untuk lebih tau pasti kebenarannya hubungi mantan Humas PT Poso Energy, Aslory yang saat ini bekerja di perusahaan yang sama di Jakarta.
Aslory yang dihubungi dari Poso mengakui persoalan itu telah selesai dengan dirinya telah turun langsung untuk menyelesaikan persoalan dengan proses pembayaran dan secara kekeluargaan dengan penggugat pada 15 Juni 2017.
"Sudah selesai persoalan itu pak, saya sendiri yang turun langsung menyeselesaikan dengan penggugat pada 15 Juni itu, diselesaikan secara pembayaran dan kekeluargaan Rp1.750 per meter," aku Aslory.
Sebelumnya, saksi Oktorinus Kiding kepada Antara di Desa Kuku belum lama ini menceritakan alur persoalan menjadi saksi. Menurutnya terjadinya gugatan itu, dirinya diduga saat proses pembebasan lahan mengklaim lahan penggugat dan telah menerima uang hasil pembebasan lahan senilai Rp1.750 per meter pada saat itu. Namun menurut Oktorinus Kiding, dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Sampai saat ini saya tidak pernah menerima uang ganti rugi lahan, kemungkinan itu alasan saya menjadi saksi, padahal saya akan terbuka pada sidang namun sidang tidak dilanjutkan lagi." tuturnya.