Poso (antarasulteng.com) - Kabupaten Poso hingga saat ini belum ada indikasi korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Sampe Tuah, di depan rumah jabatan Bupati Poso kepada wartawan usai sosialisasi pencegahan korupsi kepada seluruh Kades, camat dan SKPD Pemda Poso, (5/7).
"Sampai saat ini belum ada, namun jika menurut Anda itu ada, tolong dihubungi saya melalui nomor telpon saya yang saya katakan tadi," kata Sampe Tuah kepada wartawan.
Selain itu, dia menambahkan terkait anggaran dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), dirinya menandaskan pihak kejaksaan memiliki wewenang untuk memeriksa dana desa dan ADD tersebut.
Menurutnya kejaksaan merupakan salah satu alat negara yang membuktikan bisa memeriksa dana desa. Sebelumnya Kajati saat pertemuan membagikan nomor HP miliknya untuk dihubungi, dengan tujuan agar masyarakat bisa membagikan atau menginformasikan adanya dugaaan kasus korupsi, yang belum diketahui Kejaksaan Tinggi Sulteng.
"Kejaksaan apakah alat negara? Iya kan, tentunya kita berhak untuk memeriksa dana desa, hanya untuk apa kita menahan orang tapi uang negara tidak kembali," katanya.
Kajati yang datang bersama rombongan Kejaksaan Tinggi dari Palu tersebut, tiba di bandara Kasiguncu disambut adat Pekasiwia dan langsung menuju rumah jabatan Bupati Poso untuk melakukan sosialisasi pencegahan korupsi yang dihadiri semua kepala desa, camat dan SKPD Pemda Poso.
Dalam sosialisasi pencegahan korupsi oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), Sampe Tuah berpesan agar lebih baik mencegah dari pada penindakan.
Usai melakukan menyosialisasikan TP4D, rombongan Kajati langsung menuju kantor kejari Poso dan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Morowali.***