Disperindag beri pendampingan pengembangan produk cokelat bagi IKM

id Disperindag Sulteng ,Pemprov Sulteng ,IKM,Pendampingan pengembangan produk cokelat

Disperindag beri pendampingan pengembangan produk cokelat bagi IKM

Disperindag Sulteng memberikan pendampingan pengembangan produk cokelat kepada pelaku IKM di Kota Palu, Selasa (17/12/2024). (ANTARA/HO-Humas PPID Disperindag Sulteng)

Palu (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan pendampingan pengembangan produk pangan cokelat kepada pelaku industri kecil menengah (IKM) di Kota Palu.

"Pada era digital ini, IKM sudah mulai berkembang secara daring atau online, maupun offline," kata Kepala UPT Pengembangan Produk Industri Pangan dan Kerajian Daerah (PPIPK) Disperindag Sulteng Hapit Tolla di Palu, Rabu.

Ia mengatakan bahwa industrialisasi sebagai suatu konsep pembangunan ekonomi yang berbasis pada faktor-faktor seperti sumber daya manusia (SDM), akumulasi modal dan teknologi.

Dalam implementasinya, kata dia, merupakan bagian dari sembilan sektor ekonomi di Indonesia, yakni sektor industri dimana industri pangan merupakan salah satu dari komponen penyusunannya.

Menurut dia, pemasaran usaha kecil dan menengah yang dimiliki oleh setiap masyarakat saat ini telah berkembang sangat pesat baik di daerah maupun kota, serta sudah terdaftar di berbagai marketplace atau e-commerce.

Untuk itu, katanya, pendampingan pasca pelatihan pengembangan produk cokelat bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku usaha tentang tata cara pengurusan legalitas usaha, produk industri rumah tangga (P-IRT), dan sertifikat halal.

Selain itu, pendampingan ini untuk membantu pelaku usaha mendapatkan modal usaha serta memfasilitasi peserta dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pengembangan SDM pelaku usaha industri olahan pangan yang berdaya saing.

"Utamanya bagi pelaku usaha yang baru masuk dalam dunia usaha, masih membutuhkan pendampingan bimbingan dan fasilitas berupa legalitas usaha, pembuatan sertifikat halal dan modal usaha melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)," ujarnya.

Ia mengemukakan dengan adanya pengembangan ini, setiap pelaku usaha wajib membuat NIB dan P-IRT, dan setelah itu baru dapat menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang dijual khusus untuk kategori makanan dan minuman.

Ia mengharapkan dengan adanya pendampingan ini, dapat semakin meningkatkan nilai ekonomi produk lokal, serta menjadi produk yang berdaya saing.

Adapun kegiatan ini ikuti oleh 20 pelaku usaha yang telah mendapatkan pelatihan pengolahan pangan pada tahun 2023.