Sigi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah menggandeng aparat penegak hukum (APH) untuk mencegah terjadinya peredaran pupuk ilegal di daerah tersebut.
"Pentingnya sinergi dengan pihak terkait, termasuk aparat kepolisian, kejaksaan, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat guna memastikan distribusi pupuk sesuai aturan dan mencegah peredaran pupuk ilegal di Sigi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat saat ditemui awak media usai memimpin rakor Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Desa Bora, Kamis.
Ia menuturkan bahwa sektor pertanian merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah sesuai visi Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae.
"Jadi pengawasan terhadap pupuk dan pestisida harus menjadi perhatian serius sebagai bagian dari upaya meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Sigi," ucapnya.
Ia mengemukakan, ke depan pengawasan pupuk tidak boleh hanya bersifat seremoni, tetapi harus dilaksanakan secara berjenjang hingga ke tingkat desa.
Menurut dia, hingga saat ini persoalan distribusi dan harga pupuk masih menjadi kendala utama bagi para petani.
"Tentunya data kebutuhan pupuk harus benar-benar valid yakni mulai dari luas lahan, jumlah petani, hingga jenis pupuk yang diperlukan di setiap wilayah, karena kondisi tanah di tiap daerah berbeda-beda," sebutnya.
Nuim berharap di Kabupaten Sigi dapat terbentuk grup komunikasi antara KP3, penyuluh pertanian, kelompok tani, dan distributor pupuk sehingga kebutuhan petani dapat tersampaikan dengan baik, serta distribusi berjalan lancar sesuai jadwal tanam.
"Harapannya tugas-tugas pengawasan ini untuk memastikan kebutuhan petani terpenuhi serta harga pupuk tetap terjangkau," katanya.
Diketahui berdasarkan data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi luas lahan pertanian di daerah itu mencapai 15.280 hektare.
