Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji, menilai laporan politikus PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri.
"Laporan adalah bentuk dan cara yg diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto saat dihubungi, Minggu.
Menurut Indriyanto, selama Dewi Tanjung selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar, maka tidak ada norma hukum yang dia langgar.
Namun, apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana. "Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana," kata Indriyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.
Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.
Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.
"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel di Gedung KPK, Kamis (7/11).
Dalam kesempatan berbeda, Novel juga mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Dewi Tanjung terhadap dirinya bisa jadi merupakan bentuk penghinaan terhadap kepolisian.
"Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel di Jakarta, Sabtu (9/11).
Tim kuasa hukum Novel kemudian menyepakati mengambil tindakan hukum terhadap Dewi. Laporan balik ke kepolisian tersebut rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.
Baca juga: Dewi Tanjung laporkan Novel Baswedan ke Metro Jaya
Berita Terkait
Pengamat ungkap faktor Anies Baswedan gagal maju Pilkada 2024
Jumat, 30 Agustus 2024 12:08 Wib
Pengamat sebut Anies diuntungkan jika dipasangkan dengan Rano Karno
Senin, 26 Agustus 2024 14:51 Wib
Pengamat: Putusan MK ubah peta politik dalam Pilkada 2024
Rabu, 21 Agustus 2024 11:01 Wib
PDIP gembira Anies Baswedan maju Pilkada Jakarta 2024
Selasa, 23 Juli 2024 13:17 Wib
PDIP tak terpengaruh pernyataan KIM lawan Anies di Pilkada Jakarta
Selasa, 23 Juli 2024 13:06 Wib
Pengamat nilai isu pemasangan Anies dan Kaesang sulit terealisasi
Selasa, 18 Juni 2024 13:56 Wib
Novel Baswedan: Presiden harus pilih anggota pansel KPK berkualitas
Selasa, 28 Mei 2024 12:58 Wib
PDI Perjuangan masih cermati peluang Anies dan Ahok di Pilkada 2024
Selasa, 7 Mei 2024 10:02 Wib