TNLL akan hijaukan eks areal tambang emas ilegal di Dongi-Dongi

id tnll

TNLL akan hijaukan eks areal tambang emas ilegal di Dongi-Dongi

Eks areal penambangan emas tanpa izin (PETI) Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso,Sulawesi Tengah. ANTARA/Anas Masa) (Antara/Anas Masa)

Palu (ANTARA) - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) akan menghijaukan kembali  eks areal penambangan emas tanpa izin di kawasan Dongi-Dongi dengan menanam berbagai jenis pohon produktif.

"Rencananya akan melibatkan sejumlah pihak yang peduli lingkungan dan juga masyarakat di sekitarnya," kata Kepala Balai Besar TNLL, Juman di Palu, Selasa.

Ia mengatakan sejak lokasi tambang emas tersebut ditutup pada 2016 karena aktivitasnya ilegal hingga kini pihaknya sudah  menanam sekitar 5.000  bibit berbagai jenis pohon.

Luas areal yang akan direhabilitasi melalui program penghijauan itu sekitar 15 hektare atau berada sekitar 1,5 kilometer dari jalur Trans Sulawesi di wilayah Dusun Dongi-Dongi Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara Kabupaten Poso.

Selama beberapa tahun terakhir ini, kata dia, pihak TNLL telah menjalin kerja sama dengan masyarakat sekitar kawasan itu untuk mengamankan kawasan lindung tersebut dari aktivitas penambangan emas ilegal.

"Sampai sekarang ini masih ada oknum-oknum penambang yang mengganggu kawasan tersebut. Ya petugas kami ada di sana, tapi mereka tidak bisa menjaga 1x24 jam," kata dia.

Lagi pula, tambah dia, kawasan itu terletak jauh dari permukiman dan hutan, sehingga sulit bagi petugas untuk mengawasinya, apalagi banyak jalan "tikus" yang bisa dilewati para penambang.

Ia mengatakan aparat polisi kehutanan (Polhut yang ada masih terbatas jumlahnya. Selain bertugas menjaga pintu masuk, juga mereka bertugas secara bergantian menjaga kawasan konvervasi itu.

"Tapi kalau ada petugas kami yang terbukti terlibat, pasti ditindak tegas," ujar Jusman.

Jusman mengatakan sebelumnya sudah mewanti-wanti petugas Polhut danTNLL yang ada di lokasi untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di Dongi-Dongi.