Balai TNLL tertibkan dua lokasi penambangan ilegal di kawasan lindung

id TNLL, titik Wurdiningsih, kawasan lindung, konservasi, peti, tambang emas, Sidondo, Sigi, sulteng

Balai TNLL tertibkan dua lokasi penambangan ilegal di kawasan lindung

Ilustrasi-Kondisi bekas galian pengambilan emas di Desa Sidondo Satu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. (ANTARA/HO-Dok Prokopim Setda Pemkab Sigi)

Palu (ANTARA) -
Balan Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) telah menertibkan dua lokasi pertambangan tanpa izin (peti) di kawasan lindung Desa Sidondo 1 Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

"Lokasi pertama kurang lebih 900 meter dalam kawasan TNLL dengan zona pemanfaatan 0,86 hektare, kemudian lokasi kedua berjarak 1.500 meter dalam kawasan dengan zona pemanfaatan 0,2 hektare," kata Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih melalui keterangan tertulisnya diterima di Palu, Senin.
 
Ia menjelaskan penertiban peti di kawasan lindung dilakukan sejak 2 hingga 5 Mei 202 bersama tim gabungan dari unsur pemerintah daerah (pemda), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, dan Bala Besar TNLL.
 
Aktivitas tersebut melanggar aturan dan perundang-undangan mengenai taman nasional karena terdapat kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA), katanya.
 
"Dari lokasi peti berbagai barang bukti disita aparat. Di lokasi satu, pengolahan menggunakan bahan kimia sianida dan lokasi dua pengolahan material kasar, lalu selanjutnya pemurnian diolah di ditempat lain," ujarnya.
 
Ia mengemukakan setelah penertiban dilakukan, maka bekas penambangan dipasang garis polisi dan spanduk larangan aktivitas ilegal khususnya pertambangan emas.
 
Selanjutnya, lubang-lubang bekas tambang direklamasi menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi dan memutus akses jalan ke lokasi tambang.
 
"Pemda, kepolisian, Balai Besar TNLL, dan Gakkum KLHK menindaklanjuti aktor yang terlibat kegiatan ilegal tersebut melalui investigasi mendalam sebagai bentuk intervensi hukum," paparnya.
 
Selain itu, katanya, pemerintah melakukan pemberdayaan kepada warga Sidondo 1 agar tidak kembali melakukan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.
 
"Kami mengapresiasi para pihak yang terlibat dalam penertiban ini. Kawasan lindung harus bebas dari kegiatan eksploitasi SDA karena kegiatan itu sangat berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat, salah satunya mengundang bencana hidrometeorologi," demikian Titik.