Polisi tetapkan empat tersangka saat gerebek sarang narkoba di Palu

id Polres, tetapkan, tersangka,sarang narkoba di palu

Polisi tetapkan empat tersangka  saat gerebek sarang narkoba di Palu

Polres Palu memperlihatkan sejumlah barbuk hasil penggerebekan yang dilakukan pihaknya, di tempat yang sering disebut sebagai sarang narkoba wilayah Tatanga, Kota Palu, dalam jumpa pers di Mapolres Palu, Rabu (22/4/2020). (ANTARA/HO-Humas Polres)

Palu (ANTARA) - Kepolisian Resor Palu menetapkan empat orang tersangka dua laki-laki inisial AF, MR, dua perempuan inisial SN dan BS dalam penggerebekan di sarang narkoba di Tatanga, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2020) lalu.

Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Jumat, di Palu, melalui rilis di WAG Mitra Humas Polres Palu mengatakan empat orang yang ditetapkan tersebut telah memenuhi alat bukti sebagai tersangka dari 20 orang yang diamankan saat penggerebekan.



"Setelah melaksanakan tes urin maupun pemeriksaan saksi-saksi dan memenuhi lebih dua alat bukti yang sah, hasil gelar perkara telah ditingkatkan sebagai tersangka empat orang tersebut, yang lainnya wajib lapor untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Kapolres katakan dalam penggerebekan tersebut telah mengamankan 1.054,58 gram diduga narkoba jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp149.600.000.

Juga diamankan satu pucuk senjata airsoft gun, sebilah sajam berupa badik, empat pak plastik klip, tujuh pipet, dua timbangan narkoba.

Ia mengatakan, penggerebekan di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, daerah yang dikenal sebagai sarang narkoba, merupakan target operasi pihaknya.

Penggerebekan tersebut dalam rangka pelaksanaan kegiatan Operasi Tinombala I 2020, dengan kekuatan penuh, gabungan dari seluruh Polsek jajaran dibantu personel TNI.