Ankara (ANTARA) - Pengadilan Norwegia pada Kamis memvonis pelaku penyerangan masjid hingga 21 tahun penjara, kemungkinan hukuman penjara maksimum, menurut laporan media setempat.
Pada 10 Agustus tahun lalu, Philip Manshaus, membunuh saudara tirinya yang sedang berada di rumah dan menyerang masjid terdekat selama liburan Idul Adha di Baerum, di luar Oslo.
Manshaus menembaki para jamaah di masjid tersebut namun ia ditaklukkan oleh salah satu jamaah. Seorang lansia mengalami luka dalam peristiwa tersebut.
Pelaku dituntut dengan pembunuhan saudara tirinya dan serangan teroris di Al-Noor Islamic Center serta terbukti bersalah, demikian harian Norwegia Dagsavisen.
Berdasarkan UU Norwegia, masa vonisnya akan diperpanjang lima tahun sekaligus jika terpidana dianggap berbahaya.
Manshaus akan membayar biaya perkara sekitar 21.300 dolar AS (sekitar Rp300 juta). Selain itu, ia juga akan membayar ganti rugi kepada ibu saudara tirinya sekitar 30.000 dolar AS (sekitar Rp422 juta) dan kompensasi 7.500 - 17.000 dolar AS (sekitar Rp105 - 239 juta) kepada tiga dari mereka yang berada di masjid selama serangan berlangsung, menurut laporan.
Sumber: Anadolu
Berita Terkait
CNBLUE akan gelar konser di Indonesia pada Mei 2024
Selasa, 23 April 2024 10:02 Wib
Pemimpin parlemen minta Inggris tiru sistem pertahanan udara Israel
Senin, 22 April 2024 11:59 Wib
Satu tewas, tujuh hilang dalam kecelakaan dua heli militer Jepang
Senin, 22 April 2024 9:33 Wib
Setiap 10 menit satu anak terbunuh di Gaza
Minggu, 21 April 2024 14:53 Wib
Kementerian: Serangan Israel tewaskan lagi 37 warga Palestina di Gaza
Minggu, 21 April 2024 12:44 Wib
Arab kecam ketidakmampuan DK PBB keluarkan resolusi untuk Palestina
Sabtu, 20 April 2024 11:49 Wib