Polisi tangkap penjual tabung elpiji bersubsidi tanpa izin di Sigi

id Polisi, tangkap, pelaku gas

Polisi tangkap penjual tabung elpiji bersubsidi tanpa izin di Sigi

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH (kiri), didampingi Waka Polres Sigi Kompol M. Sumangkut (kanan) dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, di Sigi, Senin (31/8/2020).(ANTARA/Sulapto Sali).

Tabung dibeli dengan harga Rp25.000/buah dan dijual lagi Rp35.000/buah. Di Kota Palu, HET elpiji 3kg adalah Rp17.000/tabung.
Sigi (ANTARA) - Kepolisian Resor Sigi, Polda Sulawesi Tengah, menangkap oknum berinisial AP (54) yang diduga sebagai pelaku penjualan ratusan tabung elpiji tiga kilogram bersubsidi tanpa izin di wilayah setempat.

Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, SH, S.IK, MH dalam jumpa pers di Mapolres Sigi, Senin, mengatakan terduga pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sigi pada hari Sabtu (15/8/2020) berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolres katakan pada saat ditangkap pelaku sedang mengangkut 115 tabung elpiji tiga kilogram yang berisi gas bersubsidi tersebut dengan mengunakan satu unit mobil di wilayah Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Baca juga: Polres Sigi beri perhatian khusus pada antisipasi dampak banjir

"Pelaku menjual tabung elpiji tiga kilogram sebanyak 115 buah tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang untuk mendapat keuntungan karena menjual di atas  harga eceran tertinggi," katanya.

Kapolres menjelaskan modus pelaku dalam aksinya yakni dengan melakukan pembelian gas secara eceran di sejumlah pangkalan penjual gas elpiji tiga kilogram di wilayah Kabupaten Sigi.

"Menurut keterangan tersangka, tabung gas tiga kilogram itu dibeli dengan harga Rp25 ribu dan kemudian dijual di wilayah Kecamatan Marawola dan Kecamatan Lore Utara (Napu), Kabupaten Poso, dengan harga Rp 35 ribu," jelasnya.

Baca juga: Polres Sigi lakukan sertijab empat pejabat utama

Kapolres katakan, pasal yang dikenaklan kepada terduga pelaku yakni Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangan, dengan ancaman pidana penjara empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres menjelaskan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 115 tabung, satu unit mobil, satu SNTK atas nama terduga pelaku, dua kunci mobil, dua buku catatan penjualan milik terduga pelaku.

Baca juga: Polres Sigi ringkus tiga terduga pengedar sabu