Palu, (antarasulteng.com) - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) senilai Rp17,8 miliar di Kabupaten Poso Kosasih Abas divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Palu, Senin.
Pada sidang yang terbuka untuk umum itu sempat terjadi pendapat berbeda (dissenting opinion) antara anggota Majelis Hakim yang dipimpin Romel Tambupolon.
Ketua Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara dua anggota majelis hakim yakni Darmansyah dan Felix menyatakan terdakwa tidak melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 Ayat (1) maupun Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Karena dua dari tiga anggota majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah maka majelis hakim memvonis bebas Kosasih Abbas.
Sebelumnya Kosasih Abbas dituntut pidana penjara delapan tahun enam bulan, serta denda Rp200 juta.
Dalam kasus yang terjadi di Desa Sawidago tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Kosasih Abbas bersama-sama Direktur Utama PT Stabila Strata Eskava (SSE) Ahmad Supriadi selaku rekanan dan Direktur PT Makmur Sentosa Abadi Afandy Tandjaya selaku pelaksana sub kontraktor, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp430,5 miliar.
Hal itu tertuang dalam hasil audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah pada 30 Juli 2013.
Sebelumnya, penasihat terdakwa Abdurrachman M Kasim menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut.
Selain itu, PLTM Sawidago II telah beroperasi dan dimanfaatkan serta diuji coba dan beroperasi dengan baik sejak Oktober 2009.
Menanggapi putusan hakim, jaksa Cokorda D Permana menyatakan pikir-pikir untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. (skd)