Polda Sulteng sosialisasikan pengoperasian kendaraan bertenaga baterai
Kesiapan ketetapan pengunaan PKB dan BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai oleh Pemda Sulteng, untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB, pengenaan BBN-KB-nya paling tinggi 30 persen dari dasar pe
Palu (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi registrasi dan identifikasi pengoperasian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai secara virtual, Rabu.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, di Palu, Rabu, mengatakan sosialisasi itu dilakukan melalui zoom meeting di ruang rapat Wira Satya lantai dua, Direktorat Lalulintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu.
Ia mengatakan sosialisi tersebut berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program ranmor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Selain itu juga Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2221/VIII/YAN.1.2./2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Kemudian katanya, tentang penggunaan materil TNKB dengan tanda khusus dalam registrasi kendaraan bermotor listrik dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Ia mengatakan tujuan sosialisasi itu, agar semua instansi terkait, siap apabila nantinya kendaraan listrik berbasis baterai tersebut beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kesiapan ketetapan pengunaan PKB dan BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai oleh Pemda Sulteng, untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB, pengenaan BBN-KB-nya paling tinggi 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,” jelasnya.
Direktur Lantas Polda Sulteng ini menambahkan mekanisme pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan listrik berbasis baterai juga sudah disiapkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dengan membuat aplikasi E-Srut, agar proses pengajuannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
“Jasa Raharja Sulteng juga sudah siap mendukung dengan tetap memberikan santunan serta akan menjamin apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan adanya korban jiwa,” katanya.
Ia mengungkapan Direktorat Lantas Polda Sulteng telah siap apabila nantinya kendaraan listrik beroperasi di wilayah Sulteng, baik terkait proses registrasi kendaraan, pendistribusian material seperti BPKB, STNK dan TNKB kendaraan sesuai dengan ketentuan Korlantas Polri.
Sosialisasi ini dihadiri Kabapenda Provinsi Sulteng, Plt. Kadis Perhubungan Provinsi Sulteng, perwakilan Kepala Cabang Jasa Raharja Palu, serta para Kasat Lantas Polres jajaran.
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol. Kingkin Winisuda, di Palu, Rabu, mengatakan sosialisasi itu dilakukan melalui zoom meeting di ruang rapat Wira Satya lantai dua, Direktorat Lalulintas di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu.
Ia mengatakan sosialisi tersebut berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program ranmor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Selain itu juga Permenhub Nomor PM 45 Tahun 2020, tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2221/VIII/YAN.1.2./2020 tanggal 3 Agustus 2020.
Kemudian katanya, tentang penggunaan materil TNKB dengan tanda khusus dalam registrasi kendaraan bermotor listrik dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Ia mengatakan tujuan sosialisasi itu, agar semua instansi terkait, siap apabila nantinya kendaraan listrik berbasis baterai tersebut beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Kesiapan ketetapan pengunaan PKB dan BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai oleh Pemda Sulteng, untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30 persen dari dasar pengenaan PKB, pengenaan BBN-KB-nya paling tinggi 30 persen dari dasar pengenaan BBN-KB,” jelasnya.
Direktur Lantas Polda Sulteng ini menambahkan mekanisme pengajuan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan listrik berbasis baterai juga sudah disiapkan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah dengan membuat aplikasi E-Srut, agar proses pengajuannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.
“Jasa Raharja Sulteng juga sudah siap mendukung dengan tetap memberikan santunan serta akan menjamin apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan adanya korban jiwa,” katanya.
Ia mengungkapan Direktorat Lantas Polda Sulteng telah siap apabila nantinya kendaraan listrik beroperasi di wilayah Sulteng, baik terkait proses registrasi kendaraan, pendistribusian material seperti BPKB, STNK dan TNKB kendaraan sesuai dengan ketentuan Korlantas Polri.
Sosialisasi ini dihadiri Kabapenda Provinsi Sulteng, Plt. Kadis Perhubungan Provinsi Sulteng, perwakilan Kepala Cabang Jasa Raharja Palu, serta para Kasat Lantas Polres jajaran.