Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sehingga resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.
Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman seperti yang terakhir disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.
Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".
Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan
dan kesejahteraan pekerja.
UU Cipta Kerja ini memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 undang-undang.
Berita Terkait
Pengamat Ekonomi: UU Ciptaker dorong RI menuju negara berpendapatan tinggi
Selasa, 26 September 2023 5:40 Wib
Menkominfo: Pentingnya pembangunan ketahanan siber
Jumat, 25 Maret 2022 10:40 Wib
Pengamat sambut baik UU Ciptaker tugaskan BUMN dukung riset ke perguruan tinggi
Senin, 30 November 2020 9:20 Wib
Presiden Jokowi sampaikan 6 manfaat UU Ciptaker di hadapan CEO anggota OPEC
Kamis, 19 November 2020 16:58 Wib
Pengamat nilai UU Ciptaker memungkinkan UMKM sebagai pelaku usaha KEK
Rabu, 18 November 2020 8:18 Wib
Mahfud MD sebut Perppu Cipta Kerja belum menjadi opsi pemerintah
Selasa, 17 November 2020 16:04 Wib
KSP: UU Ciptaker memberi jaminan bagi buruh kehilangan pekerjaan
Senin, 16 November 2020 13:05 Wib
Pengamat sebut UU Ciptaker ciptakan pasar tenaga kerja fleksibel
Minggu, 15 November 2020 11:26 Wib