Pengamat nilai UU Ciptaker memungkinkan UMKM sebagai pelaku usaha KEK

id uu cipta kerja,pelaku umkm,kawasan ekonomi khusus

Pengamat nilai UU Ciptaker memungkinkan UMKM sebagai pelaku usaha KEK

Ilustrasi - Perajin menyelesaikan pembuatan kursi rotan di Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/wsj.

UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swa
Jakarta (ANTARA) - Peneliti ekonomi dari The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker memungkinkan UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK. Hal itu terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium," kata Andry di Jakarta, Rabu.

Dia juga menambahkan Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.

"Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," kata peneliti INDEF tersebut.

UU Cipta Kerja juga membuat peran administrator semakin fleksibel. Terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan non-perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Selain itu administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai. Hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi, yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan. Serta memungkinkan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," kata Andry.

Pemerintah telah membuat proyeksi jika keberadaan UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Salah satu strategi yang dilakukan adalah menumbuhkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Saat ini, di Indonesia sudah ada 15 KEK, dengan 11 beroperasi dan 4 dalam tahap pembangunan.

Baca juga: Mahfud MD sebut Perppu Cipta Kerja belum menjadi opsi pemerintah
Baca juga: KK sebut UU Cipta Kerja integrasikan penataan ruang sektor kelautan
Baca juga: Pengamat : 4G bukan teknologi baru dalam UU Cipta Kerja
Baca juga: Mahfud MD akan bentuk tim kerja tampung persoalan UU Cipta Kerja