Jakarta (ANTARA) - Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengatakan pemerintah melalui melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memberikan jaminan bagi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan.
Jaminan kehilangan pekerjaan tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), di mana nantinya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan menyertakan skema bagi pekerja dan buruh untuk mendapatkan pekerjaan kembali.
“Bentuknya pelatihan dan bantuan finansial selama waktu tertentu. Bahkan ada kemungkinan pada JKP akan disertakan skema untuk mempercepat pekerja yang bersangkutan untuk kembali bekerja, berupa akses informasi pasar kerja,” tutur Fadjar Dwi Wisnuwardhani, dalam siaran pers KSP, di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan melalui skema yang ada, pekerja didorong untuk melakukan peningkatan kemampuan melalui pelatihan dan mendapat jaminan pendapatan bulanan selama periode waktu tertentu.
Sesuai amanat UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan Pemerintah Pusat.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan jaminan pekerjaan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ungkap Fajar.
Dia menyampaikan saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah terkait JKP. Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
Fadjar menambahkan, sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Menteri-PPMI: PMI harus terlindungi saat bekerja di luar negeri
Senin, 18 November 2024 20:36 Wib
Hadianto upayakan gaji pekerja padat karya menjadi Rp1,5 juta per bulan
Rabu, 13 November 2024 19:30 Wib
Aktivitas buruh angkut di Pelabuhan Rakyat Luwuk
Selasa, 29 Oktober 2024 17:15 Wib
Asa pekerja migran RI di Malaysia dari Kabinet Merah Putih
Selasa, 22 Oktober 2024 15:32 Wib
BPJAMSOSTEK dan Pemkot-Palu kuatkan sinergi lindungi pekerja rentan
Kamis, 10 Oktober 2024 17:48 Wib
Terdepan dalam peningkatan kesejahteraan pekerja dan tanggung jawab sosial, DSLNG terima anugerah paritrana
Senin, 2 September 2024 13:39 Wib
Ekosistem pelindungan PMI diwujudkan lewat Desmigratif
Jumat, 30 Agustus 2024 12:13 Wib
Pemkot: Palu dapat kuota 70 orang bekerja di Jepang lewat SSW
Kamis, 22 Agustus 2024 11:24 Wib