KPU tidak pindahkan TPS tersulit di Parigi Moutong rawan keamanan

id Pilkada sulteng, tps, kpu sulteng, kpu parimo, Abdul Chair, Tanwir Lamaming

KPU tidak pindahkan TPS tersulit di Parigi Moutong rawan keamanan

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tanwir Lamaming. ANTARA/Moh Ridwan

Palu (ANTARA) -
KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan tidak memindahkan tiga TPS tersulit di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, yang dinilai kepolisian rawan keamanan dari gangguan kelompok sipil bersenjata.


 


"Jika ada masyarakat pindah memilih dari Desa Salubanga KPU mengakomodasi, kalau ada yang bertahan tidak jadi masalah," kata ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming yang di hubungi, di Palu, Jumat ,menanggapi usulan pemindahan tiga TPS tersulit di Sausu oleh Polres Parigi Moutong.


 


Dia menjelaskan atas keterangan Ketua Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Sausu disampaikan kepada pihaknya, KPU beranggapan bahwa TPS tidak mesti harus pindah karena Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas siap melaksanakan tugas mereka di tiga TPS tersebut.


 


Desa Salubanga, merupakan salah satu wilayah yang menurut kepolisian cukup rawan keamanan, karena sejumlah peristiwa kontak senjata dengan Orang Tak Dikenal (OTK) pernah terjadi di wilayah tersebut, hal itu menjadi dasar aparat keamanan mengusulkan TPS tersebut dipindahkan ke ibu kota kecamatan.


 


Meski begitu, KPU Sulteng kemungkinan tetap mempertahankan tiga TPS tersulit berada di Desa Salubanga. Dari pernyataan penyelenggara di kabupaten dan kecamatan atas penelusuran mereka lakukan, warga juga meminta agar TPS tersebut tidak dipindahkan.


 


"Usulan pemindahan TPS adalah masukkan atas kondisi keamanan masyarakat menurut kepolisian. Bagi KPU, tidak ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait pemindahan TPS karena alasan keamanan," tutur Tanwir.


 


Komisioner KPU Parigi Moutong Abdul Chair mengatakan, dari langkah permintaan keterangan kepala desa dan penyelenggara desa setempat, pada dasarnya mereka meminta TPS agar tidak dipindahkan.


 


Bila TPS dipindahkan, KPU khawatir akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih, karena jarak tempuh dari ibu kota kecamatan ke desa tersebut cukup jauh, sehingga hal itu bisa mengurangi angka partisipasi pada pemungutan suara 9 Desember 2020.


 


"Kami tidak bisa menjamin masyarakat wajib pilih di Desa Salubanga turun ke Sausu sebagai ibu kota kecamatan untuk menyalurkan hak kostitusinya," ujar Chair yang juga Komisioner Divisi Keuangan umum dan Logistik KPU Parigi Moutong.


 


Dia menambahkan, Kabupaten Poso dan sigi juga memiliki TPS yang rawan gangguan kelompok bersenjata namun tidak ada usulan pemindahan, hal ini menjadi pertimbangan lain oleh penyelenggara.


 


"Usulan kepolisian kami sudah sampaikan kepada KPU Sulteng sebagai penyelenggara utama pilkada gubernur dan wakil gubernur, kami di kabupaten tidak bisa mengambil kebijakan, karena kami hanya sebagai pelaksana. Desa Salubanga memiliki 514 wajib pilih dari tiga TPS," demikian Chair.