Palu (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merestrukturisasi kredit 109.423 debitur terdampak pandemi COVID-19 di Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini.
"Implementasi program restrukturisasi kredit per 31 November 2020 sebagai berikut, bank umum selain Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng sebanyak 40.769 debitur dengan total baki debit sebanyak Rp2,6 triliun," kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar di Palu, Sabtu malam.
Berikutnya, 275 debitur Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulteng atau Bank Sulteng dengan total baki debit Rp78,98 miliar, 606 debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) se-Sulteng dengan total baki debit sebanyak Rp41,49 miliar.
Kemudian 67.029 debitur perusahaan pembiayaan dengan total baki debit sebanyak Rp2,3 triliun dan 744 debitur Industri Jasa Keuangan (IJK) lainnya dengan total baki debit Rp28,47 miliar.
"Debitur yang merupakan pelaku UMKM merasa terbantu dengan adanya restrukturisasi kredit yang diberikan oleh OJK. Kelonggaran kredit ini bisa membantu meringankan para pelaku UMKM di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19," ujarnya.
Selain itu OJK Sulteng, lanjut Gamal, telah dan terus mendorong berbagai program untuk meningkatkan inklusi keuangan masyarakat yang diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat dan sejalan dengan upaya Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak COVID-19 yang dijalankan pemerintah.
Beberapa program yang telah dilakukan untuk meningkatkan akses keuangan masyarakat antara lain melalui Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) klaster, Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), Jangkau, Sinergi dan Guideline (JARING), Bank Wakaf Mikro, dan business matching.
"Kami mengharapkan adanya dukungan maupun kerja sama antara stakeholder dan pelaku usaha UMKM sehingga dapat bangkit di masa penuh tantangan saat ini," tambahnya.