Kejati Sulteng tangkap koruptor pembangunan Dermaga di Bangkep

id Kejati, sulteng, tangkap

Kejati Sulteng  tangkap koruptor pembangunan Dermaga di Bangkep

Kedua terduga pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan tahun anggaran 2010 (duduk) didampingi tim tangkap buronan (Tabur) Intelejen Kejati Sulteng, di Palu, Selasa (19/1/2021).ANTARA/HO-Penkum Kejati Sulteng.

Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap terduga pelaku tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga di Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) Tahun Anggaran 2010.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Penkum) Kejati Sulteng Inti Astutik melalui pesan jejaring sosial (WhatsApp) di Palu, Rabu, mengatakan terduga pelaku yang ditangkap tersebut sebanyak dua orang inisial AB dan inisial WMS.

Ia menjelaskan kedua terduga terpidana korupsi tersebut sempat buron sejak April 2020, namun kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelejen Kejati Sulteng di Kota Palu, yakni di dua tempat berbeda, pada hari Selasa (19/1) malam.

Ia mengatakan kedua orang terduga korupsi tersebut dalam perbuatannya telah merugikan keuangan negara senilai Rp737 juta.

"Sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1610K/Pid.Sus/2015 tanggal 8 Agustus 2016 dengan amar putusan masing-masing terdakwa AB dan terdakwa WMS dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta," katanya.

"Apabila tidak membayar uang denda, maka kedua pelaku korupsi ini akan dikenakan pidana pengganti berupa masing-masing pidana kurungan selama enam bulan," tegasnya.

Ia mengatakan kedua pelaku terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia mengatakan kedua terduga terpidana korupsi tersebut, telah diserahkan oleh oleh Kasi Uheksi Asmah kepada Lembaga Pemasyarakatan Palu untuk ditahan dan menjalani proses hukum selanjutnya.