Legislator Sulteng minta pemerintah seriusi penertiban PETI
Namun penertiban juga perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat
Palu (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Sonny Tandra mengatakan pertambangan emas tanpa izin di provinsi itu harus ditertibkan oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menjaga kelestarian lingkungan.
"Namun penertiban juga perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat," kata Sonny Tandra, dihubungi dari Palu, Selasa.
Sonny mengatakan sambil melakukan penertiban, pemerintah juga perlu mengurus izin pertambangan rakyat atau wilayah pertambangan rakyat, agar lokasi potensial pertambangan yang sebelumnya ilegal bisa menjadi legal.
Namun, ia menegaskan, tambang rakyat diperuntukkan sepenuhnya kepada rakyat, untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, bukan kepada pemodal besar.
"Karena itu, wilayah pertambangan rakyat model penambangan tidak dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan tidak melibatkan pemodal," ujarnya.
Sonny yang merupakan politisi Fraksi NasDem mengusulkan hal itu kepada pimpinan DPRD, agar menjadi sikap kelembagaan DPRD terhadap persoalan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah itu.
Sonny menilai, wilayah potensi pertambangan emas bila dikelola oleh pemodal akan memberikan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
"Meski ada jaminan reklamasi, tetap jaminan reklamasi tidak mampu mengakomodasi keseluruhan tingkat kerusakan lingkungan," ungkapnya.
Sonny juga meminta kepada Pemprov Sulteng agar mengevaluasi izin-izin pertambangan, energi sumber daya mineral yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Dana bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Pemprov Sulteng dari sektor pertambangan sangt kecil, sementara kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan sangat besar. Olehnya, perlu evaluasi," ungkapnya.
Sonny mengatakan Komisi III akan membahas kembali mengenai PETI setelah Senin (15/3) sebelumnya, DPRD Sulteng melalui lintas komisi melaksanakan rapat dengar pendapat menghadirkan pihak Korem 132 Tadulako, Polda Sulteng, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan organisasi perangkat daerah tingkat provinsi.
"Namun penertiban juga perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat," kata Sonny Tandra, dihubungi dari Palu, Selasa.
Sonny mengatakan sambil melakukan penertiban, pemerintah juga perlu mengurus izin pertambangan rakyat atau wilayah pertambangan rakyat, agar lokasi potensial pertambangan yang sebelumnya ilegal bisa menjadi legal.
Namun, ia menegaskan, tambang rakyat diperuntukkan sepenuhnya kepada rakyat, untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang, bukan kepada pemodal besar.
"Karena itu, wilayah pertambangan rakyat model penambangan tidak dilakukan dengan menggunakan alat berat, dan tidak melibatkan pemodal," ujarnya.
Sonny yang merupakan politisi Fraksi NasDem mengusulkan hal itu kepada pimpinan DPRD, agar menjadi sikap kelembagaan DPRD terhadap persoalan maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah itu.
Sonny menilai, wilayah potensi pertambangan emas bila dikelola oleh pemodal akan memberikan kerusakan lingkungan yang sangat parah.
"Meski ada jaminan reklamasi, tetap jaminan reklamasi tidak mampu mengakomodasi keseluruhan tingkat kerusakan lingkungan," ungkapnya.
Sonny juga meminta kepada Pemprov Sulteng agar mengevaluasi izin-izin pertambangan, energi sumber daya mineral yang sebelumnya telah diterbitkan.
"Dana bagi hasil antara Pemerintah Pusat dengan Pemprov Sulteng dari sektor pertambangan sangt kecil, sementara kerusakan lingkungan dari aktivitas pertambangan sangat besar. Olehnya, perlu evaluasi," ungkapnya.
Sonny mengatakan Komisi III akan membahas kembali mengenai PETI setelah Senin (15/3) sebelumnya, DPRD Sulteng melalui lintas komisi melaksanakan rapat dengar pendapat menghadirkan pihak Korem 132 Tadulako, Polda Sulteng, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan organisasi perangkat daerah tingkat provinsi.