Kemen PPPA: Stigma anak korban terorisme menjadi kendala pemulihan

id Anak korban terorisme,Elvi Hendrani

Kemen PPPA: Stigma anak korban terorisme menjadi kendala pemulihan

Ilustrasi - Para istri dan anak-anak terduga teroris mengadu ke Komnas HAM di Jakarta, Jumat (23/8). (ANTARA FOTO/Ujang Zaelani/)

Masyarakat masih melihat anak-anak ini adalah pelaku yang harus dibinasakan, bukan dibina karena (masyarakat menganggap, red.) mereka calon teroris
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengemukakan stigma masyarakat terhadap anak dari orang tua pelaku terorisme sebagai anak yang harus dihukum menjadi salah satu kendala pemerintah dalam upaya memulihkan mereka dari paparan radikalisme.

"Masyarakat masih melihat anak-anak ini adalah pelaku yang harus dibinasakan, bukan dibina karena (masyarakat menganggap, red.) mereka calon teroris," kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kemen PPPA  Elvi Hendrani dalam acara bincang-bincang mengenai anak korban jaringan terorisme di Jakarta, Jumat (16/4).

Padahal, kata dia, anak-anak tersebut korban dari pola asuh orang tua yang salah.

Selain itu, katanya, masyarakat juga cenderung enggan menerima kembali anak-anak ini di kampung atau desa mereka.

"Stigma karena pelabelan dari orang tuanya. Anak jadi tidak diterima lagi oleh keluarganya, kampungnya," tutur dia.

Untuk itu, katanya, pemerintah kemudian mengganti identitas sejumlah anak korban jaringan terorisme agar mereka bisa hidup normal di masyarakat setelah dibina melalui program deradikalisasi.

Kemen PPPA siap membantu Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri untuk merehabilitasi 101 anak yang orang tuanya terkait dengan kasus teror bom bunuh diri di Katedral Hati Yesus Yang Maha Kudus Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun demikian, belum diketahui jadwal ratusan anak ini akan diterbangkan ke Jakarta. Rencananya, 101 anak ini akan dibawa dari Makassar ke Jakarta guna menjalani program deradikalisasi.

Upaya deradikalisasi dan memulihkan psikis anak-anak ini, juga akan melibatkan sejumlah kementerian atau lembaga, yakni Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di bawah Kementerian Sosial.

Elvi menyebut anak-anak yang terpapar radikalisme ini rentang usianya satu hingga 14 tahun. Mereka adalah anak-anak dari para orang tua yang menjadi pelaku dan terduga pelaku yang terlibat teror bom bunuh diri di Katedral Makassar beberapa waktu lalu.