Jakarta (ANTARA) - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas mengatakan peraturan turunan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus memperkuat peran dan kewenangan gubernur untuk memaksimalkan penerapan regulasi tersebut.
“Pemerintah harus membuat peraturan pemerintah (PP) yang memperkuat kewenangan gubernur untuk menjalankan kekhususan UU Otsus Papua,” kata Cahyo di Jakarta, Jumat.
Pemerintah juga bisa memberikan kewenangan kepada gubernur berkaitan dengan hal-hal konkret lain yang mendukung pembangunan Papua, seperti membuat sekolah khusus pendidikan guru dan pelayanan kesehatan bergerak.
Cahyo menambahkan, isu lain yang tak kalah penting adalah mengenai hak asasi manusia (HAM) yang selama ini menjadi isu krusial dalam dinamika sosial politik di Papua.
Menurut dia, Pemerintah bisa memberi kewenangan dan kekuasaan kepada gubernur untuk menyelesaikan persoalan HAM, misalnya dengan cara membentuk Komnas HAM di Papua atau gubernur punya kewenangan untuk mendorong pengadilan HAM ataupun rekonsiliasi.
Ia berpandangan hubungan yang saling bersinergi dengan baik di antara para pemangku kebijakan di Papua juga sangat dibutuhkan nantinya.
“Intinya perlu ada koordinasi, kerja sama, dan sinergi di antara seluruh pemerintah daerah yang ada di Papua, bukan saling berkontestasi sendiri,” ujar Cahyo.
