Gubernur instruksikan Morut-Palu terapkan PPKM level empat

id gubernur sulteng,pemprov sulteng,rusdy mastura,ppkm,palu dan morowali utara,Gubernur instruksikan Morut-Palu terapkan PP

Gubernur  instruksikan Morut-Palu terapkan PPKM level empat

Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menginstruksikan kepada Bupati Morowali Utara (Morut) dan Wali Kota Palu untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat, demi menekan lonjakan kasus COVID-19.

"Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19," ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kota Palu, Kamis.

Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menerbitkan instruksi nomor : 440/258/Dinkes-G.ST/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level empat COVID-19 di Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.

Instruksi Gubernur Sulteng itu mulai berlaku sejak tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 untuk PPKM level empat di Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara.

Dalam instruksi itu disebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen WFH.

Instruksi Gubernur Sulteng itu juga menyebutkan bahwa bupati dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

Lewat instruksi tersebut Gubernur Sulteng meminta kepada Wali Kota Palu dan Bupati Morowali Utara untuk melaksanakan pengetatan aktivitas masyarakat dan edukasi kepada masyarakat.

Bupati Morowali Utara dan Wali Kota Palu dalam instruksi itu diminta oleh Gubernur Sulteng agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial, serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM level empat di dua daerah tersebut, maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran anggaran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial.

Gubernur Sulawesi Tengah H Rusdy Mastura (ANTARA/HO-Biro Administrasi Pimpinan Setda Pemprov Sulteng)