KemenKop UKM minta masyarakat gunakan produk UMKM dalam negeri

id Thrifting, larangan thrifting, impor pakaian bekas, pakaian bekas impor, stop thrifting, kemenkopUkm , hanung harimba, k

KemenKop UKM minta masyarakat gunakan produk UMKM dalam negeri

Deputi bidang UKM Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/3/2023). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)

Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengajak masyarakat menggunakan produk-produk dalam negeri dan tidak terus-terusan tergiur dengan brand atau jenama asal luar negeri yang terkenal.

“Kami berharap konsumen itu sekarang lebih menghargai produk dalam negeri yang lebih baik. Jangan tergiur brand, gunakan produk dalam negeri,“ ujar Hanung saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Produk-produk UMKM dalam negeri, lanjut dia, lebih sehat karena baru dan terbebas dari jamur serta harganya pun terjangkau dengan model yang lebih bergaya.

Bahkan, sejumlah produk jenama dalam negeri telah menembus pasar global. Hal ini membuktikan bahwa kualitas produk UMKM sudah bagus dan telah ditingkatkan.
 

“Tetapi kalau diadu dengan produk-produk branded dengan harga yang dibanting karena harga barang bekas. Di dunia ini tidak akan ada yang bisa melawan. Produk branded dijual dengan harga Rp20-50 ribu tentunya nggak akan ada di negara mana pun yang melawan harga produk-produk second itu,” paparnya.

Hanung mengungkapkan dengan membeli produk UMKM dalam negeri, masyarakat turut berkontribusi mendukung lapangan kerja serta mendukung perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Hanung terkait dengan aturan pemerintah yang melarang aktivitas jual beli pakaian impor bekas (thrifting impor) karena dapat merusak pasar UMKM dalam negeri.

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi terkait larangan impor produk bekas, KemenKop UKM telah melakukan kesepakatan dengan asosiasi e -commerce Indonesia (idEA) untuk menutup atau mem-blacklist toko daring yang nekat menjual produk berkas impor di platform marketplace.

Marketplace pun telah diminta untuk menyosialisasikan aturan kegiatan jual beli produk impor bekas meruapkan hal yang ilegal.

“Mereka peringatkan, apabila tetap melakukan ini maka akan di-blacklist. Jadi si penjual akan di-blacklist,” tambahnya.