Palu (ANTARA) -
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau perusahaan di provinsi itu patuh membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada karyawan maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1444.
"Kami ingin kepatuhan perusahaan. THR hak karyawan dan kewajiban perusahaan membayarnya," kata Rifai, Pejabat Fungsional Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng di Palu, Sabtu.
Ia menjelaskan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia kemudian ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota.
Pembayaran THR merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Kami sebagai instansi teknis terkait tentu melakukan pengawasan terhadap instruksi ini, dan kami berharap konsisten terhadap aturan pemerintah," ujarnya.
Ia mengemukakan, sebagaimana PP Nomor 36 Tahun 2021 tenaga kerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau di atas satu berhak mendapat THR setara satu bulan upah, begitu pun tenaga kerja yang bekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun diberikan secara proporsional.
Dikatakannya, Disnakertrans saat ini sedang proses pembentukan posko pengaduan THR, dan dijadwalkan pekan depan posko ini sudah dibuka.
"Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans dan melalui daring guna mempermudah pekerja/buruh mengakses pengaduan," ucapnya.
Kepala Disnakertrans Sulteng Arnol Firdaus Bandu menjelaskan, dalam proses ini pihaknya akan melakukan evaluasi sekaligus edukasi penyampaian terkait kewajiban-kewajiban perusahaan yang harus dipenuhi.
"Bila perusahaan tidak membayar tunjangan hari raya kepada karyawan maka konsekuensinya adalah sanksi administrasi," katanya.