KPK: Penyelidikan Eko Darmanto telah rampung

id KPK,Eko Darmanto ,Bea Cukai,penyidikan,rampung

KPK: Penyelidikan Eko Darmanto telah rampung

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memberikan keterangan kepada wartawan usai memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus kejanggalan harta Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah rampung.

"Kami sampaikan proses penyelidikan sudah selesai, sudah kami lakukan analisis, Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang baik di Jakarta, Surabaya, Pasuruan, dan Malang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.


Meski demikian Ali belum memberikan penegasan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

"Pada saatnya kami akan sampaikan teman-teman harap bersabar dulu, tapi yang pasti poin utamanya adalah proses penanganan perkara ini terus berjalan, bahkan sudah mendekati akhir," ujarnya.

Ali juga tidak memberikan jawaban pasti saat dikonfirmasi apakah penyidik KPK akan segera melakukan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," kata Ali.

Sosok Eko Darmanto mendapat sorotan publik lantaran kerap pamer kemewahan lewat unggahannya di media sosial, seperti foto di depan pesawat terbang dan foto dengan motor gede (moge).

Gaya hidup mewah pejabat Bea Cukai tersebut memicu kritik dari masyarakat dan mendorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Hal itu juga yang membuat Eko akhirnya berurusan dengan lembaga antirasuah hingga akhir dipanggil untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Atas dasar hasil klarifikasi tersebut, KPK kemudian membuka penyelidikan terhadap yang bersangkutan.