Poso (antarasulteng.com) - Pihak Polres Poso mengeluhkan proses penerbitan hasil visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Poso yang sering mengalami keterlambatan sehingga berdampak pada penanganan sejumlah perkara di kepolisian.
Kepala Unit PPA Polres Poso Brigpol Andi Nanang Zulfikar di Poso, Senin, mengungkapkan ada salah satu kasus yang pernah di tangani, pihaknya harus menunggu hasil visum selama 6 bulan baru dikeluarkan RSUD.
"Ini menjadi kendala kita pak, sering lambatnya visum dari RSUD, bahkan ada kasus dari Agustus 2016 hingga saat ini belum juga dikeluarkan visum itu, ada yang 6 bulan juga baru dikeluarkan visumnya pak.” ujar Andi Nanang.
Lambatnya visum tersebut juga dibuktikan dengan kasus kriminal yang terjadi pada korban MT, yang melapor pada 5 November 2016 ke Polres Poso, hingga saat ini proses hukum terkendala karena belum adanya visum dari RSUD.
"Semua yang lain sudah beres berkasnya pak, hanya kita masih menunggu lagi visum dari RSUD yang sampai saat ini belum KELUAR," ujar Andi Nanang.
Dirinya mencontohkan kasus pelecehan seksual yang sangat membutuhkan visum untuk menjerat siapa tersangka. Jika visumnya juga mengalami keterlambatan, kasus pelecehan seksual sulit untuk mencari siapa tersangka.
Kepala Seksi Pelayanan Medik RSUD Poso, Eva yang dihubungi terpisah mengakui keterlambatan penerbitan visum disebakan antara lain penanganan visum banyak yang harus di periksa, kemudian tanda tangan dari dokter yang memeriksa sering keluar daerah atau berubah piket, dan kurangnya koordinasi pihak Kepolisian dengan petugas visum.
"Mengeluarkan visum itu komplex pak, tidak semudah yang kita pikirkan pak, langsung kasih masuk pengantar selesai, tidak seperti itu pak, tapi sebaiknya saya panggil dulu petugas visum," ujar Eva.
Petugas visum yang terdiri dari dua orang yakni Ester dan Kristofel.
Kristofel membenarkan pernyataan Eva dan menyebutkan bahwa keterlambatan visum diakibatkan pihak Kepolisian kurang menghubungi langsung kepada petugas visum. Sementara terkait dengan penerbitan visum ada yang selama 6 bulan, dirinya membantah hal itu.
"Kalau cepat dilapor kepada kita pak, kami akan cepat proses visum itu, kalau yang 6 bulan itu tidak pernah pak," ujar Kristofel.